MENARAnews, Banda Aceh (Aceh) – BPJS Kesehatan bukan merupakan asuransi high class atau kelas atas. BPJS kesehatan adalah hanya merupakan asuransi dasar ataupun asuransi sosial. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Unit Kepersertaan BPJS Aceh, Muhammad Syahrizal dalam acara Sosialisasi BPJS Kesehatan bagi Insan Pers di Voz Coffee, Banda Aceh, Kamis (17/11).
Yang dimaksud dengan asuransi sosial, sambungnya, adalah asuransi yang mempunyai sifat wajib dan memberlakukan sanksi apabila terjadi tunggakan. Dalam sistem BPJS, iuran bersifat wajib bagi orang-orang dengan kategori yang telah ditentukan. Sedangkan, untuk fakir miskin dan orang tidak mampu, besaran iuran akan dibayarkan oleh tiap-tiap Pemerintah Daerah.
“Tiap peserta harus tahu hak dan kewajibannya,” tutur Syahrizal.
Menurutnya, konsep BPJS adalah asuransi jiwa yang menjamin program kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang telah diimplementasikan. Beberapa hal yang harus dipahami bahwa, keinginan pribadi tidak dapat menjadi beban asuransi. Sebagai contoh, dalam persalinan dokter tidak menyarankan untuk operasi, namun secara pribadi salah satu pengguna BPJS menginginkan untuk operasi, maka biaya operasi tersebut tidak bisa ditanggung BPJS.
“Itu kan keinginan ibu itu sendiri, jadi tidak akan ditanggung BPJS,” ujarnya.
Berikut adalah nomor kontak yang dapat dihubungi oleh masyarakat jika ingin melaporkan keluhan pelayanan BPJS di Aceh, Nomor Hotline 081360629990 dan Halo BPJS Kesehatan secara nasional 021 1 500 400. (AM)