http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Bawaslu : Kampanye Medsos Diluar Jadwal Tidak Diperbolehkan

Menaranews, Palangka Raya (Kalteng) – Mengantisipasi adanya kemungkinan terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) seperti kampaye di media cetak atau elektronik yang dilakukan di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya di dua Kabupaten yakni Kabupaten Barito Selatan dan Kotawaringin Barat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pilkada, hal ini tentunya dimaksudkan agar pilkada sendiri nantinya berjalan dengan baik.

Kepala Komisioner Bawaslu Provinsi Kalteng Theopilus Y. Anggen ketikan dikonfirmasi Menaranews sabtu (05/11) di Palangka Raya menginformasikan, pelaksanaan kampaye baik melalui media cetak atau elektronik dijadwalkan pada tanggal 29 Januari 2017 sampai 11 Februari 2017.

“Kalau ada kampaye diluar jadwal yang ditentukan, tentu tidak diperbolehkan, termasuk menggunakan media cetak atau elektronik. Media sosial seperti facebook dan lain sebagainya termasuk media elektronik,” jelas Theopilus Y. Anggen.

Terkait dengan kampaye melalui media elektronik sepeti di media sosial, dikatakannya, berdasarkan ketentuan pelaksanaan Pilkada, Paslon wajib mendaftarkan akun media sosialnya kepada Penyelenggara maximal 7 akun.

“Termasuk didalamya akun milik tim sukses atau pendukung pasangan calon yang bersangkutan yang sudah di SK kan, yang belum bisa dikedalikan sekarang ini kan akun pribadi, misalnya masyarakat yang mendukung pasangan calon tertentu,” paparnya menambahkan.

Terkait berapa jumlah akun media sosial yang sudah didaftarkan oleh masing-masing pasangan calon yakni maximal 7 akun. Dirinya belum bisa memastikan berapa jumlahnya, dengan alasan hal tersebut ditangani langsung di KPU di Kabupaten.

Bersarkan informasi sementara dari pihak Panwaslu di dua Kabupaten yang melaksanakan pemilihan tersebut sudah ada yang mendaftarkan akunnya. Namun kembali dia tegaskan, belum mengetahui pasti jumlah akun yang sudah didaftar ke KPU.

Mengenai sanksi sendiri, pihak Bawaslu Provinsi Kalteng tidak memiliki kewenangan sampai pemberian sanksi terkait pelanggaran kampaye di media cetak dan elektronik, Bawaslu ujar Theopilus lebih dalam, hanya memberikan rekomendasi dan menyurati Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Kabupaten bersangkutan.

“Dari rekomendasi yang kita kirim, KPU akan menindaklanjutinya, apakah nanti diberikan sanksi berupa teguran, atau bisa saja KPU menyurati kominfo (komunikasi dan informatika. red) untuk menghapus akun atau posting yang diduga terjadi pelanggaran,” tutupnya.(arli)

Editor: Hidayat

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.