MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumsel Drs. H Umar Said optimis bahwa Aksi Bela Islam (ABI) jilid III yang akan dilakukan di Monas pada tanggal 2 Desember 2016 akan berjalan damai dan tidak akan membuat kericuhan, selain itu aksi ini merupakan momentum menyatukan umat Islam yang ada di Indonesia. Hal ini disampaikan pada acara diskusi urgensi gerakan 212 diantara pro dan kontra di Gedung Yayasan Pembinaan Umat Jl. Radial Kota Palembang, Senin (28/11).
Umar Said mengungkapkan, kesadaran umat sudah tinggi jadi diprediksi dari Sumsel yang akan ikut tidak kurang dari 10.000. Untuk perpindahan lokasi ABI III yang ditempatkan di Monas, yang awalnya di Jl. Sudirman diyakini bahwa ini adalah win-win solution yang telah disepakati bersama antara pihak aparat yang bertugas dan aksi masa.
“Penetapan tempat aksi di Monas ini adalah win-win solution, esensi tuntutan akan tetap jalan, pihak aparat akan diakomodir akhirnya aksi difokuskan di Monas. Dalam rangka untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas karena nenggunakan jalan raya” tegasnya.
Ia menambahkan, selain aksi untuk sholat jumat bersama, zikir bersama, orasi untuk nenuntut ahok dipenjara itu akan tetap dilakukan. Bagi yang tidak bisa ikut aksi ke Jakarta nanti, akan ada aksi di daerah dan akan diorganisir lalu ditentukan titik aksinya.
Hal Senada diungkapkan oleh ketua Majelis Sinergi Kalam (Masika) ICMI Kota Palembang Doni Meilano S.H.I.,M.Sy bahwa aksi ini prinsipnya tidak ada makar, karena semua warga Indonesia pasti cinta tanah air.
“Terpenting adalah aksi ini untuk menyampaikan aspirasi karena adanya ketidakadilan, dalam artian ini kan masuk ranah hukum bukti sudah ada, fatwa sudah ada, kenapa belum ditahan. Kasus-kasus sebelumnya ketika status tersangka langsung ditahan” tegasnya.
Ketua ICMI Palembang ini mengungkapkan, untuk aksi 212 nantinya diharapkan damai, terkontrol, menyampaikan aspirasi untuk penegakan hukum yang adil, jadi bukan yang lain apalagi bahasa-bahasa makar.
Sementara Dhabi K. Gumayra, S.H., M.H selaku tim pengamat hukum bahwasanya setiap warga negara wajib membela agama yang dianut. Untuk kasus ini kan, seharusnya dilakukan penahanan karena adanya status tersangka.
“Orang yang ikut Pilkada dan tersangkut perkara pidana umum,lantas tidak ditahan tidak ada aturannya seperti itu, itukan hanya kebijakan aja” Pungkasnya.
Dijelaskan bahwa salah satu faktor tidak ditahannya seseorang setelah adanya status tersangka kalau tidak mengulangi perbuatan, kalau ini kan diulangi. Dalam artian syarat-syarat untuk penahanan kan sudah jelas, apalagi dengan alasan ikut Pilkada.
“Masalahnya sekarang mayoritas umat muslim ini tersinggung mohon untuk ditahan, menahan ahok kan bukan berarti melanggar hukum. Kedepan penegakan hukum ini harus dilaksanakan dengan adil” tutupnya. (Dst)