http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Upah Minimum Kalteng Naik 8,04 Persen

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah beberapa hari lalu telah menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng untuk Tahun 2017 sebesar Rp.2.222.986 per bulan atau mengalami kenaikan sebesar 8,04 persen dari angka UMP tahun 2016 yakni Rp.2.057.558 per bulan.

Penetapan angka UMP Tahun 2017, detetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalteng Nomor 22 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2017 Kalimantan Tengah yang ditandatangani langsung oleh Sugianto Sabran selaku Gubernur Kalteng.

Sementara untuk angka UMSP di tahun 2017, sektor perkebunanan dan hutan tanaman industri (HTI) Rp.2.289.676 per bulan, sektor penambangan kayu (logging) Rp.2.289.676 per bulan, sektor industri pengolahan Rp.2.289.676 per bulan.

Sektor Konstruksi atau Bangunan Rp.2.311.905 per bulan, sektor pertambangan dan penggalian Rp.2.334.135 per bulan, sektor Jasa Rp.2.289.676 per bulan dan terakhir sektor Listirik, Gas, Air penetapan UMSP tahun 2017 sebesar Rp.2.311.905 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi Provinsi Kalteng,  Hardy Rampay menyampaikan, penetapan UMP tahun 2017 sudah sesuai dengan Format Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tentunya dilihat dari tingkat Inflasi secara nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB).

“Angka inflasi dari bulan September 2016 sampai dengan September 2017 berjalan sebesar 3,07 persen. PDB rata-rata 4,97 persen. Jika dimasukan kedalam rumus UMt diperoleh angka UMP yang ditetapkan tersebut,” jelas Hardy diwawancarai menaranews jum’at (21/10) di Palangka Raya.

Sedangan penetapan angka UMSP Tahun 2017 sudah disesuaikan dengan hasil kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng pada tanggal 10 oktober 2016 lalu. Penetapan UMP ini nantinya akan disosialisasikan, sehingga  10 hari sebelum pelelaksanaan UMP yang sudah ditetapkan yakni 1 januari 2017, dapat berjalan dengan baik.

Perusahaan bisa mengajukan hak penangguhannya kepada tim untuk ditindaklanjuti, dengan catatatan, ujar Hardy persyaratan penangguhan harus disesuaikan dengan persyaratan yang sudah ditetapakan seperti kesepakatan 50 persen dari para pekerja, serta ada persyaratan secara tertulis dari serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan.

“Untuk sanksi hukum bagi pengusaha yang tidak melaksanakan penetapan upah minimum tersebut sudah dipertegas dalam undang-undang nomor 13 Tahun 2003 pasal 90 dengan diktum, pengusaha dilarang memberikan upah lebih rendah dari upah minimun yang ditetapkan,” ujar Hardy kembali.

Jika hal tersebut dilakukan, Terangnya lebih dalam, maka sanki bagi pengusaha yang melanggar diatur dalam pasal 185 akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, dan denda minimal Rp.100 Juta dan maksimal Rp.400 Juta.

Dia menginformasikan, penetapan UMP Tahun 2017 sudah diatas angka kebutuhan layak hidup (KLH) yakni Rp.2.113.632, sehingga ketentuan kebijakan Pemerintah Daerah untuk menambahkan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, tidak perlu lagi dilakukan.(arli)

Editor: Hidayat

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.