MENARAnews, Banda Aceh (Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar sidang Paripurna Istimewa DPRA dalam Rangka Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota KKR Aceh Masa Jabatan 2016-2021, di Gedung Utama DPR Aceh, Senin (24/10). Sebanyak 7 orang yang telah melewati proses seleksi dilantik menjadi anggota Komisioner KKR Aceh dengan Ketua Afridal Darmi, SH, LLM.
Ketujuh anggota Komisioner yang dilantik tersebut antara lain:
1. Afridal Darmi, SH, LLM sebagai Ketua
2. Muhammad MTA sebagai Wakil Ketua
3. Fajran Zain sebagai Anggota
4. Masthur Yahya, SH, M.Hum sebagai Anggota
5. Fuadi, S.Hi, MH sebagai Anggota
6. Evi Narti Zain, SE sebagai Anggota
7. Ainal Mardhiah, S.TP sebagai Anggota
Dalam sambutannya, Ketua DPRA, Tgk. Muharuddin S.Sos mengatakan sidang paripurna tersebut merupakan amanah dari Qanun Aceh No 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh dan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Aceh No. 162/796/2016 tentang penetapan Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.
“Kehadiran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh saya harap dapat mejadi jalan keluar untuk menuntaskan berbagai kasus masa lalu yang pernah terjadi di Aceh, sehingga dapat mengungkapkan penderitaan para korban dan melahirkan peta jalan yang akan memperkuat hubungan antara anak bangsa yang pernah tercederai,” tambah politisi Partai Aceh ini
Sementara itu dikesempatan yang sama, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan atas dasar kesepahaman MoU Helsinki amanah butir 2.3, perlunya untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi sehingga dibentuklah Komisi Kebenaran dan Rekoniliasi Aceh yang bekerja berdasarkan peraturan perudang-undangan dan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Aceh.
Dalam hal ini, KKR Aceh dibentuk sebagai lembaga independen untuk mengungkapkan kebenaran atas suatu peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu dan melakukan rekonsiliasi untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa. Lembaga ini juga tidak mempunyai batas waktu, sehingga upaya menentukan rekonsiliasi bisa dilakukan untuk konflik yang terjadi jauh di masa lalu. (RF)