MENARAnews, Tubaba (Lampung) – Sebagai langkah antisipatif terhadap aktivitas pungli yang dilakukan oleh oknum tertentu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan penertiban tempat parkir di Islamic Center dan Sesat Agung Tubaba.
Selain untuk mengurai kemacetan, penertiban dilakukan untuk menata keindahan tata kota yang berdampak pada peningkatan Pendapan Asli Daerah (PAD). Seperti yang dilakukan Dishub bersama tim dari anggota kepolisian Polsek Tulang Bawang Tengah dan Koramil setempat di pasar Impres Panaragan Jaya, Pasar Pulung Kencana, RS Asy-Syiffa dan Klinik Mitra Keluarga Medikal, Rabu (19/10/16).
Penertiban dilakukan berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Umum, UU No 28 tahun 2009 Tentang Pajak Retribusi Daerah dan Perda No. 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Rudi Riansyah, Sekretaris Dishub saat mendampingi Kadis Perhubungan Heriyanto mengungkapkan bahwa retribusi parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tubaba, adalah dari sektor retribusi parkir. Sektor ini belum dikelola dengan baik atau belum tersentuh oleh pihaknya selama ini, dari beberapa tempat yang ditertibkan,” Ujar Rudi, Kamis (20/10/16)
“Hal ini dapat dibuktikan dari besarnya kontribusi retribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah yang masih minim. Dari itu kami akan melakukan penertiban parkir liar yang dipungut oleh oknum masyarakat yang berdampak pada kerugian daerah.” tambahnya.
Rudi juga mengatakan bahwa untuk kedepannya, Pemkab akan menindak tegas siapapun yang melanggar atau tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan dalam meningkatkan potensi penerimaan PAD. Upaya yang harus dilakukan adalah memberi pemberitahuan kepada oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi parkir tersebut.
Dinas Perhubungan juga akan menyurati seluruh pengusaha IndoMart, AlfaMart dan Bank BRI yang ada di kabupaten setempat untuk bekerja sama dalam melakukan penertiban lahan parkir di masing-masing tempatnya. Demi ketertiban dan menghindari oknum-oknum yang bisa memanfaatkan situasi.
“Lahan parkir tersebut seharusnya menjadi salah satu penunjang pendapatan daerah. Namun, selama ini lahan parkir itu dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Maka kami dari Dishub dan tim pendamping, akan melakukan penertiban di berbagai titik lokasi yang belum masuk PAD retribusi. Kedepannya, petugas parkir akan dilengkapi Surat Perintah Tugas resmi dari Dishub setempat. Hal itu dilakukan untuk menghindari pungutan liar yang selama ini terjadi. Sesuai dengan perintah Presiden RI, untuk menghapus segala bentuk Pungli yang bisa menimbulkan kerugian pemerintah dan masyarakat.” tutupnya. (RZ)