MENARAnews, Medan (Sumut) – Data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat menunjukkan bahwa Sumut adalah penghasil perkara terbanyak perkara pengadaan atau tender.
“Kita harus melihat indikatornya. Ekonomi kue nasional itu lumayan besar di sumut. Tapi memang KPPU Kota Medan ini mengawasi beberapa provinsi seperti Aceh dan provinsi lainnya di Sumatera ini,” kata Komisioner KPPU Pusat, Kamser Lumbanraja saat konferensi pers di kantor KPPU Kota Medan, Senin (10/09/2016).
Perkara pengadaan tender atau pengadaan marak terjadi di Sumut. Bahkan Sumut menjadi peringkat pertama penghasil perkara tender.
“Sumut ini juara satu perkara tender yang ditangani KPPU. Apalagi saat musim pengadaan dan tender, khususnya sumut ini selalu jadi juara menyumbang perkara di KPPU. Itu bukan hal yang menggembirakan bagi KPPU, itu tetap beban KPPU,” katanya.
Dia meminta, pemangku kebijakan menyusun tata cara pengadaan tender yang baik. Mark up dalam pengadaan tender sudah dibuktikan KPPU.
Untuk mengurangi perkara dalam proyek pengadaan atau tender,KPPU sudah melakukan MoU dengan pemprov Sumut. Pihaknya juga sudah menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 kepada pelaku usaha.
Pelaku usaha tender yang teraangkut perkara juga susah diberikan sanksi. Bahkan KPPU tak segan untuk memberikan rekomendasi blacklist.
“Dengan cara ini kami berharap pelaku usaha bisa sadar, bahwa seperti dulu mereka bisa bermain di ruang yang bebas. Sekarang ini sudah ada mata yang mengawasi mereka dan tidak segan melakukan tindakan tegas untuk pelanggaran pelaku usaha khususnya di bidang tender,” pungkas Kamser. (Yug)