http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Raden Adipati Surya Lantik 16 Pejabat Kepala Kampung di Way Kanan

MENARAnews, Way Kanan (Lampung) – Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya melantik 16 Pejabat Kepala Kampung Dari 7 Kecamatan yang ada di Way Kanan di  Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Way Kanan. Pelantikan disaksikan Wakil Bupati Way Kanan, Edward Antony dan seluruh kepala (SKPD) Way Kanan, Rabu (5/10/16).

Hingga saat ini, Kabupaten Way Kanan memiliki 76 kampung yang dipimpin oleh pejabat kepala kampung. Pejabat Kepala Kampung yang dilantik terdiri dari 16 Kampung dari 7 Kecamatan, Kecamatan Bahuga 7 kampung yaitu Kampung Tulang Bawang yang masing-masing dipimpin oleh Darmono, Mesir Udik, Adman, Sapto Renggo, Mildan Koil, Bumi Agung Wates, Bambang Irawan Alida, Dewa Agung Yanto, Kecamatan Kasui, Kampung Kota Way, Adriansyah, Karang Lantang, Wayan Sugite, Kecamatan Buay Bahuga, Kampung Sri Tunggal, Heri Priyanto, Kecamatan Pakuon Ratu, kampung Negara Tama, Mulyadi, Kecamatan Baradatu, kampung Banjar Agung dipimpin oleh Joni Effendi, SH.,MM, Kecamatan Negri Agung, Kampung Negri Agung dipimpin oleh Deby Tama, Karya Agung dipimpin oleh Sukirman, Sunsang dipimpin oleh Husnila, Kecamatan Belambangan Umpu, Kampung Gistang Asriudin, Segara Mider, Naga Mas.Sp, Gedung Batin Yudi Hidayatuloh.

Seperti diketahui, pemerintah pusat  telah mengeluarkan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Para kepala kampung berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.

Seiring adanya perhatian serius dari pemerintah itu, berarti menutut para kepala kampung untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya dan lebih meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat.

Tujuan UU itu dikeluarkan agar para kepala kampung dapat melaksanakan pemerintahan lebih luas dan mampu melaksanakan program-program pembangunan secara lebih luas juga.

Dalam UU itu ditegaskan Kepala Desa atau kepala kampung dilarang 1). Merugikan kepentingan umum, 2). Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu 3). Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan golongan masyarakat tertentu, 4). Menjadi pengurus partai politik, 5). Menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang dan 6). Ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah dan Ketujuh, Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, menyampaikan kepada seluruh Penjabat Kepala Kampung yang di lantik hari ini, saya mengucapkan selamat kepada saudara- saudara yang dilantik menjadi penjabat kepala kampung pada hari ini.

“Pengangkatan saudara-saudara adalah suatu kepercayaan mendapat tugas tambahan sebagai PNS yang diberikan oleh pimpinan dengan memberikan amanat untuk memimpin Kampung. Hal ini dikarenakan saudara-saudara dianggap mampu untuk mengemban tugas. Oleh karena itu hendaknya Saudara-saudara dapat menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab.” ucap Raden.

Adipati juga menegaskan kepada seluruh pejabat kepala kampung yang dilantik hari ini atau yang sudah dilantik sebelumnya bahwa ia akan mengganti kepala daerah saat itu juga jika ditemukan melakukan pemotongan dana penarikan atau punguntan kepada masyarakat. (DA)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.