MENARAnews, Muara Teweh (Kalteng) – Polda Kalteng menggelar kegiatan Sosialisasi UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Informasi Teknologi kepada jajaran Polres Batara pada Kamis pagi (6/10) di Aula Polres setempat.
Sebagai mana yang telah di atur dalam Undang Undang tersebut bahwa badan publik harus memberikan informasi kepada masyarakat atau publik dalam memberikan informasi, selain itu juga untuk meningkatkan kinerja polri dalam rangka pencitraan informasi yang di sampaikan melalui media.
Dalam perkembangan zaman yang semakin maju ini, polri haruslah dapat mengimbangi teknologi yang sedang berkembang dan mengetahui peraturan yang mengatur informasi yang akan di sampaikan nantinya, jika ada masyarakat atau media yang bertanya dan melaporkan.
“Saat ini internet sudah menjadi suatu kebutuhan, Seperti halnya laporan masyarakat mengenai masalah narkoba, perjudian, prostitusi dan ilegal loging di kalimantan tengah. Hai itu menjadi pekerjaan serius polda kalteng nantinya” Jelas Kabid Humas Polda Kalteng AKBP. Pambudi Rahayu.
“Kita harus bisa mengelola dengan baik informasi informasi yang berkembang di masyarakat baik itu dari media sosial maupun yang lainya” tambahnya.
Sedangkan Ketua PWI Kalteng Sutransyah yang ikut dalam sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa pemberitaan yang disampaikan wartawan di Kalteng sudah berimbang. Selama ini, kerja sama polres dengan PWI sudah terjalin hubungan yang sangat baik. (Adr)
Editor: Hidayat