http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Perubahan SOTK, 30 Pejabat IV B Terancam Tanpa Jabatan

MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Panitia khusus (Pansus) V DPRD Kota Palangka Raya bersama dengan tim dari pemeritah kota (pemko) setempat, mulai melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Palangka Raya.

Meski hingga kini belum jelas berapa OPD yang akan dirampingkan, namun ada sedikit bocoran dari Ketua Pansus V DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto yang menyebutkan, setidaknya ada perubahan dari Susunan  Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Palangka Raya, yakni dari sebelumnya jumlah OPD sebanyak 32 kemungkinan akan  menjadi 29 OPD.

Menurut Riduanto, dengan perubahan tersebut, dimungkinkan akan berdampak pada hilangnya jabatan pada pejabat eselon terutama pada  eselon IV B.

Lebih lanjut Riduanto yang juga merupakan Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini mengatakan,  bila melihat perkembangan dari perubahan SOTK, berarti  menunjukkan implementasi dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ternyata selain berdampak pada  sejumlah jabatan eselon, tujuannya adalah benar-benar  untuk pencapaian efisiensi dan optimalisasi kinerja pemerintah.

Dikatakan, bila menyimak apa yang disampaikan oleh Tim Pemko tentang adanya perubahan OPD, maka dimungkinkan banyak pejabat yang akan hilang jabatan, khususnya berdampak pada kekosongan di bagian kepala bidang dan kepala seksi tiap OPD.

“Termasuk mayoritas jabatan kasi (Kepala Seksi -red) yang berada di lingkungan pemerintahan tingkat kelurahan. Dimana dalam SOTK setiap OPD minimal hanya tiga kabid atau kasi saja,” bebernya saat dibincangi diruangannya, Senin (3/10).

Lanjut politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, bila berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 mengenai Pengangkatan Pegawai Negeri dalam Jabatan Struktural dijelaskan, apabila PNS atau aparatur sipil negara  tidak lagi memiliki jabatan maka akan beralih menjadi fungsional umum.

“Aturannya ini yang sedang pansus DPRD dan Tim Pemko untuk menelusuri dan mempertanyakan kejelasannya kepihak Kemendagri, terutama bagaimana nasib para eselon, utamanya pada jabatan kepala bidang dan kepala seksi, kalau memang beralih menjadi fungsional umum, maka harus jelas. Ini sangat penting ditindaklanjuti, pasalnya bila dirinci-rinci setidaknya ada 30-an pejabat IV B lingkup Pemko Palangka Raya terancam tanpa jabatan alias non job,” pungkas Riduanto. (AF)

Editor: Hidayat

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.