MENARAnews, Jambi – Setelah dilakukannya proses verifikasi terhadap berkas administratif persyaratan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati di tiga daerah yakni, Muarojambi, Sarolangun dan Tebo, yang akan maju di Pilkada 2017 mendatang masih ditemukan adanya berkas Bapaslon yang belum lengkap.Seperti diakui Ketua KPU Muarojambi Edison, saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (2/10) kemarin. Dirinya mengatakan, setelah dilakukannya pleno pemeriksaan berkas dokumen Bapaslon sementara, masih ditemukan persyaratan yang tidak sesuai dengan regulasi.
“Jumat (30/9) lalu kita sudah Plenonya. Masih ada yang belum sesuai regulasi,” katanya.
Edison menjelaskan, dari hasil pemeriksaan seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih ada yang dalam proses, namun seharusnya sudah melampirkan surat tanda terima.
“LHKPN bukan hanya pernyataan, begitu juga wajib pajak. Persyaratan ini harus dilengkapi paling lambat Selasa (besok, red) depan,” jelasnya.
Hingga besok tak melengkapi berkas, apa bisa membatalkan sebagai Bapaslon? Edison menegaskan, jika tak melengkapi hingga waktu yang ditetapkan maka dianggap tidak memenuhi persyaratan sabagai Calon Kepala Daerah (Cakada) dan langsung digugurkan.
“Kalau tidak dilengkapi, maka dianggap tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Namun untuk surat pengunduran diri seperti anggota legislatif dan ASN, terang Edison, sesuai dengan aturan untuk surat keterangan pendunduran diri dilampirkan paling lama 5 hari setelah penetapan calon, yakni 24 Oktober mendatang.
“Untuk surat keterangan pengunduran diri, itu setelah penetapan calon, sesuai dengan regulais dan aturan yang ada,” terang Edison.
Menyikapi mengenai masih adanya kelengkapan berkas Bapaslon yang harus dilengkapi hingga besok, pengamat politik Jambi, Navarin Karim menegaskan, dalam hal ini KPU selaku penyelenggara harus tegas menjalankannya dan sesuai dengan regulasi.
“Saya berpendapat KPU harus tegas. Karena itu (Bapaslon) panutan rakyat,” tegasnya.
Bagi akademisi Fisipol Unja ini, jika kandidat yang merupakan panutan rakyat tidak tertib adminsitrasi sudah menggambarkan kepemimpinannya. “Kalau tidak bisa melengkapi ya digugurkan saja.Baik itu inbumbent sekali pun. KPU kan dilindungi hukum. Harus tegas,” pungkasnya.(GWA)