MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menekankan kepada Tim Pemenangan masing-masing Bakal Pasangan Calon Gubernur Banten, untuk segera menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK). KPU memberi waktu 1 x 24 jam bagi Tim Pemenangan untuk membersihkan APK yang telah terpasang disejumlah tempat.
“Untuk menurunkan APK, kita kasih waktu dalam 1 x 24 jam. Tim Pemenangan baru bisa mulai memasang lagi tanggal 28 Oktober,” ujar Komisioner KPU Pandeglang, Ade Munawar dalam Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye di Hotel Sofyan Inn, Senin (24/10/2016).
Dirinya meminta kepada masing-masing Tim Pemenangan untuk mentaati aturan tersebut agar pelaksanaan Pilgub dapat berjalan kondusif.
“Tidak perlu khawatir karena KPU telah menyiapkan waktu dan lokasi pemasangan APK yang sesuai ketentuan termasuk jatah untuk melakukan kampanye. Hari ini akan kita terbitkan SK (Surat Keputusan) mengenai penetapan lokasi,” terangnya.
Ade menyebutkan, pemasangan APK berupa spanduk akan dipasang disetiap desa dengan jumlah 5 titik. Ditingkat kecamatan kita cetak umbul-umbul sebanyak 20 unit untuk 3 lokasi pemasangan. Sedangkan untuk APK berupa baliho, kita siapkan 5 titik. Namun, jika ditotal dengan hak dari masing-masing Pasangan Calon, maka akan ada 12 titik pemasangan baliho.
“Kita cetak 5 sesuai ketentuan. Namun dari masing-masing Paslon, diberi hak untuk mencetak 150 persen dari yang kita cetak. Mudah-mudahan sosialisasi Pilgub kali ini dapat meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat,” jelas Ade.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang, Nana Subana menambahkan, penurunan APK merupakan tugas masing-masing Tim Pasangan Calon. Apabila masih ada APK yang terpasang pada tanggal 26 Oktober, maka Panwaslu bersama Satpol PP akan melakukan penertiban.
“Kita hanya ingin menyampaikan bahwa ada tugas untuk tim pasangan calon untuk menurunkan APK sebelum masa kampanye berlangsung, dan ini memang ada aturannya dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Ketika ada APK yang terpasang sebelum masa kampanye, itu tim pasangan calon harus menurunkannya 1 x24 jam. Jadi nanti kita monitor, tanggal 26 Oktober itu harus bersih. Jika tidak, kita dengan Satpol PP akan menertibkan,” ungkapnya.
Menurut Nana, APK yang harus diturunkan tidak hanya berupa spanduk atau baliho, tapi segala jenis APK yang di luar ketentuan termasuk yang berbayar sekalipun wajib diturunkan oleh Tim Pasangan Calon.
“Sanksi bagi mereka yang tidak menjalankan itu memang sebatas peringatan tertulis sebagaimana yang tercantum di PKPU. Namun, langkah terakhir itu diturunkan entah itu ada pertimbangan terjadi masif atau diulang-ulang, ya kita serahkan itu ke Bawaslu Provinsi. Setelah ditertibkan, baru setelah itu diganti dengan APK yang disainnya disahkan oleh KPU,” beber Nana.
Salah seorang Tim Pemenangan Rano Embay, Sutisna Indra mengaku siap menjalankan kesepakatan untuk menurunkan APK bergambar Rano Embay. “Kami persilakan Panwaslu dan Satpol PP untuk menindak APK yang masih terpasang hingga tanggal 28 Oktober mendatang,” tegasnya.
Leader Official (LO) dari kubu WH Andika, Nurjanah mengatakan, penertiban harus dilakukan dengan kebersamaan dan ketransparanan. Ia mengingatkan agar proses penertiban harus berdasarkan komitmen bersama yang telah disepakati.
“Jangan ada ketersinggungan, komitmen harus dijalankan dengan baik di lapangan. Jangan hanya ketika rapat,” jelas Nurjanah. (Dnd)
Editor: Irdan