MENARAnews, Pangkalan Bun (Kalteng) – Pelaksanaan tahapan verifikasi faktual yang bergulir sejak 12 hingga 17 Oktober 2016 lalu menyisakan beragam cerita menarik. Salah satunya adalah keengganan warga untuk mengisi kembali formulir B5.KWK karena merasa sudah pernah mengisi formulir tersebut.
Dijelaskan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arut Selatan, Mulyadi, pengisian formulir B5.KWK dikhususkan bagi warga yang tidak merasa mendukung salah satu paslon tetapi KTP sang warga tercantum di berkas dukungan paslon tersebut. Namun lantaran merasa sudah pernah mengisi formulir itu, banyak warga enggan kembali untuk mengisi.
“Akibatnya PPS harus mencari salinan formulir B5.KWK yang diisi si warga tersebut pada tahapan verifikasi sebelumnya. Sebab, salinan tersebut menjadi dasar pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bersedia mendukung salah satu paslon. Nah, kalo tidak ada salinan itu maka secara otomatis si warga terkategori mendukung,” terangnya.
Kondisi yang demikian ini membuat PPS harus merelakan waktunya terbuang untuk mencari salinan formulir tersebut. Padahal, kata Mulyadi, pelaksanaan verifikasi faktual ini sangat terbatas sehingga PPS harus memakasimalkan waktunya.
Meski demikian, seluruh PPS di Kec. Arut Selatan berhasil menyelesaikan verifikasi faktual tepat pada waktunya dan saat ini sedang melakukan penyusunan hasil verifikasi faktual tersebut. dari 20 desa/kelurahan yang berada di Kecamatan Arut Selatan, terdapat 6 desa/kelurahan yang belum menyerahkan berkas. Keenam wilayah tersebut adalah Desa Runtu, Sulung, Kenambui, Natai Raya, dan Kelurahan Raja Seberang.
“Masih ada 6 desa yang belum, ada beberapa perwakilan yang konfirmasi baru sempat siang ini atau sore ini untuk datang menyerahkan berkas karena kesibukan masing-masing,” ujarnya.
PPK Arut Selatan sendiri rencananya akan menggelar Rapat Pleno hasil verifikasi faktual pada 19 Oktober 2016 bertempat di Kantor Kecamatan Arut Selatan. Rapat pleno tersebut digelar untuk mengetahui jumlah dukungan yang terkategori Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Senada dengan Mulyadi, Panitia Pemilihan Kecamatan Kumai juga berencana akan menggelar Rapat Pleno untuk mengetahui jumlah dukungan yang terkategori Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Rencananya akan digelar besok. Hingga saat ini baru Desa Bumiharjo, Keraya, dan Kubu. Sepertinya sisanya akan membawa berkasnya besok sebelum acara rapat pleno dimulai,” sebut anggota PPK Kumai bernama Asnawi. (Riz)
Editor : Hidayat.