MENARAnews, Muara Teweh (Kalteng), Pelaku AN (15) warga Martapura, Kalimantan Selatan ditembak kakinya pada minggu malam (30/10) saat mencoba melarikan diri dari kepungan polisi di tempat persembunyianya di dalam hutan.
“Dari hasil olah TKP dan pengembangan penyelidikan, Aparat Polsek Gunung Timang yang di back up Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Batara berhasil menelusuri jejak pelaku dari informasi warga sekitar yang melihat pelaku masuk kedalam hutan desa kandui kurang lebih 2-3 Km dari TKP. saat dikepung pelaku mencoba melarikan diri dan terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan”, Jelas Kapolres Barito utara AKBP Roy HM Sihombing SIK melalui Wakapolres Barito Utara Kompol Withiardi dalam pers realis dihadapan para awak media Senin siang (31/10) di Aula Polres setempat.
Pelaku merupakan anak dibawah umur yang dengan sadis membantai Rian (36), warga desa Kandui kec. Gunung timang yang ditemukan tewas mengenaskan pada sabtu malam kemarin (29/10) karena luka sabetan senjata tajam dibeberapa bagian tubuhnya.
“Berhubung pelaku masih di bawah umur, kita pake undang undang peralihan anak, jadi perlakuanya berbeda termasuk masa penahananya sampai 15 hari harus sudah tahap 2, jadi kita di buru waktu, itupun pelaku didampingi keluarga dan kuasa hukumnya”, tambah Kasat Reskrim Polres Batara AKP Abdul Azis Septiadi.
Polisi saat ini mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, sebuah kayu, 2 buah telepon genggam milik korban, sebuah tas yang disita dari tangan pelaku serta barang bukti lainya.
“Motif pembunuhanya dari pengakuan pelaku AN karena sakit hati, pasalnya pelaku dijanjikan pekerjaan, kemudian disuruh datang ke tempat korban Rian, dan ternyata sampai disana pelaku dicabuli sehingga pelaku merasa sakit hati dan membunuh korban”, tambahnya.
Pelaku di ancam dengan hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adr)
Editor: Hidayat