MENARAnews, Jambi – Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang masih banyak terpampang di beberapa ruas jalan di 3 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak jilid II 2017 mendatang akan segera dilakukan pembersihan. Hal tersebut dilakukan mengingat akan masuknya tahapan masa kampanye Pasangan Calon (Paslon) yang dimulai 28 Oktober mendatang.
Hal ini seperti dikatakan pimpinan Bawaslu Jambi, Ribut Suwarsono, Rabu (19/10/16) kemarin.
“Bawaslu sudah bahas bersama KPU mengenai penertiban APS yang terpasang di masing-masing daerah itu,” akuinya.
Lanjut Ribut, APS yang masih terpampang tersebut setelah ditetapkannya Paslon pada tanggal 24 Oktober, maka 25, 26, dan 27 Oktober sudah harus bersih dan tak ada lagi terpampang di ruas jalan.
“Tiga hari sebelum masa kampanye, APS semua nya harus ditertibkan,” terangnya.
Selain itu, sebelum masuknya tahapan kampanye 28 Oktober, Bawaslu telah meminta KPU untuk segera menyurati Paslon agar mempersiapkan desain Alat Peraga Kampanye (APK). Mengingat, Bawaslu tak ingin lagi kesalahan pada Pilkada serentak jilid I 2015 lalu terulang kembali.
“Paslon harus segera menyampaikan desain APK. Setidaknya mencegah agar tidak lagi statemen terhadap penyelenggara yang mengurangi hak masa kampanye calon,” tegasnya.
Ribut mengatakan, setelah penetapan dan pencabutan nomor undian Paslon, Bawaslu menilai bahwa sudah bisa mempersiapkan desain APK. Mengingat di Sarolangun dan Tebo hanya ada dua alternatif kemungkinan nomor urut Paslon, sehingga bisa dirancang dengan dua desain nomor urut saja.
“Tinggal Muarojambi, yang kemungkinan 4 calon, sehingga butuh 4 desain nomor urut yang berbeda,” jelasnya.
Saat ditanya soal desain APK, sesuai dengan PKPU perubahan yang boleh menyantumkan pimpinan Partai, Ribut membenarkan hal tersebut.
“Dalam PKPU tidak boleh ada gambar Presiden dan Wakil Presiden, kecuali untuk pimpinan partai. Pimpinan parpol itu boleh dicantumkan, kalau dulu kan hanya Paslon saja yang boleh ada,” katanya.
Namun bicara soal jadwal kampanye Paslon, Bawaslu Jambi menginginkan tak ada lagi pertemuan tanpa diawasi pengawas. Mengingat Pilkada serentak jilid I 2015, banyak mengalami kecolongan.
“Bukan hanya rapat umum, pertemuan terbatas harus juga ada jadwal. Namun tidak dalam tatap muka, seperti turun ke pasar. Ini kan belajar dari Pilgub lalu,” pungkasnya.(GWA)