MENARAnews, Medan (Sumut) – Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat dan sorang makelar diamankan tim khusus Polda Sumut karena terlibat kasus pemerasan dwelling time di Pelabuhan Belawan. Keduanya disinyalir menjadi penyebab lambannya proses dwelling time.
“Inisial tersangka P dan H. Keduanya swasta di sekitar Belawan. Kita melaksanakan operasi tangkap tangan, Senin (3/10),” kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Adhi Prawoto di Mapolda Sumut, Kamis (06/10/2016).
H dan P ditangkap atas kasus yang berbeda dan di lokasi yang berbeda. H disangkakan melakukan pemerasan terhadap PT Hadi Putra Jaya yang ingin melakukan bongkar muat batu pembuatan jalan tol di Pelabuhan Belawan. Sedangkan P disangka menjadi makelar.
H menjalankan aksinya dengan mengatasnamakan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), H meminta uang kepada korban Rp 141 juta untuk upah buruh, padahal perusahaan tidak menggunakan jasa TKBM.
“Barang buktinya Rp 75 juta dan kwitansi. Awalnya dia minta Rp 141 juta untuk bongkar muat. Dia meminta 70 persen sebagai uang muka, jika tidak barangnya tidak akan dibongkar,” imbuh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nurfallah.
Dia menyatakan, H dikenakan Pasal 368 dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. “Ancamannya 9 tahun penjara,” jelas Nurfallah.
Sementara P diamankan karena menerima uang untuk membantu penerbitan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE). Saat ditangkap, terdapat barang bukti Rp. 500 ribu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan menyatakan masih mendalami kasus yang melibatkan P. “Sudah 7 saksi diperiksa. P makelar, bukan pegawai. Dia bilang (yang Rp 500 ribu) itu ucapan terima kasih,” ucapnya.
Kasus dwelling time sedang marak. Itupun menyusul berangnya Presiden Jokowi karena melihat lamanya proses bongkar muat yang bisa sampai 6-7 hari. Padahal dia berharap prosesnya hanya 2-3 hari. (Yug)