MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Dalam rangka pelaksanaan atau penarapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di masing-masing wilayah di Indonesia termasuk wilayah Kalimantan Tengah telah menyusun Raperda Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Daerah.
Sampai dengan saat ini Pemerintah Provinsi Kalteng bersama dengan anggota DPRD melakukan sejumlah agenda pertemuan, berkooridasi mengenai kesiapan dalam pembentukan organisasi perangkat Daerah berdasarkan tipe di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sudah ditetakan berdasarkan skor penilaian sebelumnya.
Meski dalam pembahasan rapat, draf usulan yang disampaikan pihak Pemerintah Provinsi kepada DPRD terkait struktur organisasi dinilai masih menuai sejumlah tanggapan, diantaranya draf yang disulkan belum mencerminkan beban kerja dari masing-masing SKPD, sehingga penggabungan beberapa SKPD belum dianggap sebagai upaya efisiensi.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Kalteng, Yohannes Freddy Ering diwawancarai Menaranews menyampaikan, draf yang disampaikan oleh pihak eksekutif memang ada rencana untuk menggabungkan beberapa SKPD menjadi satu seperti di Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pedidikan dengan Kebudayaan dan lainnya.
“Kepentingan otonomi khusus di Daerah kita sendiri di sini serta pelaksanan visi dan misi pemerintah daerah tentu menganut sistem efesien, tapi juga mempertimbangkan efektifitas. Contoh saja kalau Dinas Pendapatan Daerah digangung dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, itu pasti memiliki beban yang begitu berat,” ujar Freddy, Senin (17/10) di Gedung Paripurna Kota Palangka Raya.
Dirinya menilai, berdasarkan pengalaman daerah-daerah lain yang menerapkan hal tersebut sebagian besar kurang berhasil. Selain ketidakcocokan dalam hal tugas dan fungsinya seperti pengolahan dan pendapatan yang dinilai menanggung beban kerja yang begitu berat, akan menjadi fokus pembahasan tersendiri oleh DPRD untuk sepakat tidak menggabungkan beberapa SKPD yang memiliki tipe A kedalam satu atap.
Dan pihaknya berupaya mendorong agar SKPD yang memiliki skor tinggi serta bertipe A untuk tetap berdiri sendiri seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, Parawisata, PU, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kehutanan, BLH dan lain sebagainya.
“Banyak SKPD Tipe A, jika ada usulan untuk menggabungkan dua SKPD tipe A menjadi satu atap, itu tergantung dinamika pembahasan kita nantinya karena kita tidak bisa menutup mata juga, karena imbas dari penerapana peraturan ini kita terancam kehilangan 130 lebih struktur jabatan dalam pemerintahan daerah,” papar Freddy.
Secara pribadi dirinya beranggapan, persoalan hilangya struktur jabatan di pemerintahan daerah tersebut tidak serta merta diabaikan dan tidak dipikirkan begitu saja. Berkaca dengan pengalaman di provinsi lain, masih banyak yang mempertahankan struktur SKPD yang ada. Bahkan ada Provinsi yang bersetatus nol rasionalisasi jabatan terkait pelaksananan PP Nomor 18 Tahun 2016. Untuk menggali lebih dalam pihak legislatif berkinginan agar dilakukan terlebih dahulu kajian dan studi banding ke provinsi lain yang kondisi pemerintahan daerahnya hampir sama dengan kondisi pemerintahan Kalteng.
Dengan dilakukanya kaji banding, tentu dapat melihat bagaimana provinsi lain menerapkan atau melaksanakan PP tersebut. Dan hasilnya nanti dijadikan kajian dalam rangka menyusun perangkat daerah di Kalteng.
“Bisa saja kaji banding nanti ke Daerah Gorontalo, Sumatara atau daerah lainya. Memang batas waktu penerapan dari peraturan ini sangat mepet sekali, yang pasti pelaksanaan pembahasan bersama-sama dengan rancangan KUA PPAS tahun 2017, dan pemberlakuaanya 1 Januari 2017,” tutupnya.
Disisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Siun Jarias menanggapi masukan yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Kalteng saat rapat koordinasi berlangsung, rapat koordinasi yang dilakukan untuk saat itu merupakan salah satu upaya untuk mematangkan draf yang diusulakan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng tentang SOTK baru.
“Memang masih belum matang, tapi mengarah ke pematangan. Namun jika pemerintah daerah diberikan waktu untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh anggota Dewan, tentu draf usulan sebelumnya sudah pasti berubah mengikuti hasil kesimpulan sementara dalam rapat,” jelas Siun.
Kendati demikian, Pemeritah Daerah sendiri bukan berarti tidak memiliki pendirian, draf yang diusulkan sebelumnya merupakan hasil beberapa diskusii yang dilakukan oleh pihak legislatif namum masih belum final. Dengan adanya rencana kaji banding oleh pihak DPRD diharapkan dapat mematangkan draf Raperda secara menyeluruh dan final sebagai tindak lanjut PP 18 Tahun 2016. (arli)
Editor: Hidayat