MENARAnews, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara dugaan pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin. Keputusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Majelis Hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
“Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara,” kata Kusworo
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Jessica adalah perbuatannya yang menyebabkan Mirna meninggal dunia, sikapnya yang keji dan sadis, tidak menyesali perbuatannya, dan tidak mengakui perbuatannya. Namun demikian, majelis menganggap ada hal yang meringankan yaitu, Jessica masih berusia muda.
Menanggapi vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut, Jessica berniat melakukan banding.
“Saya tidak terima dengan keputusan ini, selanjutnya saya serahkan kepada penasihat hukum,” kata Jessica
Menyikapi pernyataan kliennya itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim. (ADF)