http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

DAD Kapuas: Banyak PBS Langgar Aturan

MENARAnews, Kuala Kapuas (Kalteng) – Indan Thomas S.Pd  selaku Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas, khususnya di Bidang Hukum Adat Dayak Kabupaten Kapuas, angkat bicara berkaitan dengan banyaknya perusahaan-perusahaan besar swasta (PBS) masuk di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Kapuas, langgar aturan. Betapa tidak, banyaknya hak-hak Adat/ Ulayat yang dirampas oleh perusahaan tanpa adanya penyelesaian tuntas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku maupun aturan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

Menurutnya, hal ini perlu menjadi renungan bersama bahwa UUD 1945 pasal 18 B pasal 2 yang berbunyi  Negara mengaku dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesai yang diatur dalam Undang-Undang.

“Undang-undang tersebut sangat jelas melindungi hak-hak adat, tetapi apa yang terjadi sekarang  didepan mata kita sekalian bahwa sebagian besar perusahaan-perusahaan besar swasta yang masuk di Kabupaten Kapuas sangat tidak menghargai hak-hak adat tersebut,” kata dia.

Salah satu contoh, kata Indan, sebagaimana yang dilakukan oleh para Demang dan Mantir Adat dan masyarakat yang melakukan pemasangan tanda Adat/ Singer Adat pada tanah adat dengan hinting-hinting yang dipasang sebagai tanda bahwa tanah tersebut adalah tanah adat dan hak masyarakat yang dirampas oleh perusahaan, “Kenyataanya tanda-tanda tersebut (Hinting Pali-red), dibuang oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga hukum adat yang dijunjung tinggi oleh orang Dayak diinjak-injak oleh perusahaan-perusahaan besar perkebunan,” katanya.

Sebenarnya, sambung dia, orang yang seperti itu tidak layak tinggal di Bumi Kalimantan Tengah dan harus pergi/ keluar dari bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung, “Karena orang Dayak dalam hidupnya mempunyai Falsapah Huma Betang dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung,” ungkap Indan.

Terkait hal ini, dia mengajak agar Dewan Adat Dayak, para Demang maupun Mantir Adat serta masyarakat Dayak dan semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama berpartisipasi untuk aktif  menegakan hukum Adat Dayak Kalaimantan Tengah di bumi Tambun Bungai, jangan lengah, mari bersatu padu bergandengan tangan untuk mempertahankan dan membela hak-hak adat dan juga tanah-tanah masyarakat yang dijajah /dirampas oleh perusahaan-perusahaan.

“Mari kita berpikir kedepan bagaimana anak cucu kita hidup apabila tanah air yang ada di daerah kita ini (Kabupaten Kapuas-red) semua dimiliki oleh perusahaan, dengan habisnya tanah sebagai tempat berusaha, tempat tinggal dan tempat hidup, maka akan menimbulkan pengangguran dan pengangguran akan menimbulkan kemiskinan dan kemiskinan akan meningkatkan kriminalitas,” ajaknya.

Ditambahkannya, Jangan sampai seperti pepatah dalam bahasa Dayaknya, “Itah Tempun Petak Juju Juan Manana Sare, Mambesei Kajang Tapi Bisa Puat,” Ujar Indan Tomas yang juga Tokoh Pendidikan di Kabupaten Kapuas ini. (kontributor)

Editor: Hidayat

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.