MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pelaksanaan Sistem Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) secara elektronik (e-purchasing) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya perlu mendapatkan perhatian. Pasalnya tidak semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mampu menerapkan sistem tersebut.
Menurut Wakil Walikota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio, saatnya setiap SKPD wajib melaksanakan sistem layanan pengadaan barang secara e-purchasing.
”Tidak ada lagi perkataan SKPD tidak siap, terlebih sistem e-purchasing berlaku global di seluruh Indoensia,” ungkap Mofit, usai membuka kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Melalui E-Purchasing di lingkungan Pemko Palangka Raya, Kamis (01/09/2016), di Aula Peteng Karuhei II Kantor pemerintah kota setempat.
Dikatakan, melalui penerapan e-purchasing, akan banyak keuntungan terutama akan lebih mengefektifkan maupun menghemat atau mengefisiensikan kerja SKPD.
”Karena itu saya berharap pejabat pada lingkup SKPD harus mampu menyiapkan hal ini. Bila belum paham atau sulit tanyakan dengan yang tahu, terlebih setiap SKPD memiliki Program Peningkatan SDM melalui berbagai kegiatan dalam hal kedinasan,” tegasnya.
Lanjtu Mofit, penerapan e-purchasing akan erat kaitannya dengan Inrastruktur dan sarana Ilmu Teknologi (IT) yang memerlukan jaringan telekomunikasi. Maka dari sini peran pihak vertikal harus mampu mendorong dan bekerjasama dengan SKPD untuk penguatan kapasitas jaringan.
”Semuanya saling berkaitan untuk memantapkan sistem PBJ secara e-purchasing, ini sistem luar biasa kalau semua SKPD mampu menjalankan, efek positifnya adalah mampu dalam mengendalikan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pencegahan korupsi,” tandas Mofit.
Ia menambahkan melalui sistem PBJ secara e-purchasing, Pemko Palangka Raya tidak tertinggal dengan kota lainnya.
”Sekali lagi ini tidak bisa dihindari, apabila tidak bisa mengejar, maka kita akan tertinggal dengan daerah lainnya. E-purchasing adalah suatu kebijakan penyederhanaan dalam wadah aturan yang diterapkan pemerintah saat ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pelayanan Pengadaan Setda Kota Palangka Raya, Menteng Assang mengatakan, sosialisasi tersebut sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara garis besar menjadi dasar untuk menghilangkan bottlenecking atau penyumbatan penyerapan anggaran.
“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengenal dan memahami prosuder pengadaan barang/jasa, berupa mengenal tata cara penyampaian pencantunam barang pemerintah daerah. Termasuk yang akan dilaksanakan oleh Pemko Palangka Raya dalam pengelolaan barang dan jasa,” ucapnya.
Adapun dalam sosialisasi tersebut diikuti semua jajaran SKPD, FKPD lingkup Pemko Palangka Raya, instansi dan badan vertikal mitra kerja pemerintah setempat. (Agus Fataroni)
Editor: HIdayat