MENARAnews, Way Kanan (Lampung) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar rapat paripurna penyampaian 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun 2016 di ruang rapat DPRD Kabupaten Way Kanan, Selasa (27/9/16).
Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya menyampaikan secara ringkas perubahan APBDP tahun anggaran 2016, dapat dijelaskan sebagai berikut. Secara total rencana pendapatan setelah perubahan sebesar Rp.1,206 trilliun, mengalami penurunan sebesar Rp.45,836 miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,252 trilliun. Diantara komponen pembentuk pendapatan diantaranya bersumber dari PAD,yang semula sebesar Rp.35,046 miliar naik sebesar Rp6,718 miliar sehingga setelag perubahan direncanakan menjadi sebesar Rp. 41,746 miliar.
Perlu disampaikan bahwa kenaikan ini disebabkan oleh adanya evaluasi penerimaan pajak daerah yang mengakibatkan penyesuaian rekening pajak daerah diantaranya pada penerimaan pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak Bumi dan bangunan P2 serta adanya koreksi atas penerimaan retribusi daerah.
Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah terdapat kenaikan pada penerimaan yang berasal dari deviden BUMD dan penerimaan atas jasa giro dan pendapatan bunga. Dana perimbangan yang semula sebesar Rp.1,011 trilliun mengalami penurunan Rp.965,9 miliar atau menurun sebesar Rp 45,539 miliar
Penurunan ini terjadi dikarenakan penurunan atas dana bagi hasil pajak/bukan pajak sebesar Rp 25,325 miliar menjadi Rp.22,021 miliar yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp.47,346 miliar, sedangkan pada dana lokasi khusus mengalami penurunan sebesar Rp.20,214 miliar dari Rp.307,5 miliar sebesar Rp.287,3 miliar. Penyesuaian ini berkenan dengan kebijakan pemerintah pusat atas transfer daerah yang diterima pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada perubahan APBD 2016 juga mengalami penurunan sebesar Rp.7,014 miliar sehingga setelqh perunahan menjadi Rp.198,451 miliar dari semula sebesar Rp. 205,466 miliar yang merupakan penyesuaiaj alokasi yang bersumber dari bagi hasi pajak dari pemerintah provinsi sebesar Rp.7,014 miliar dari semula sebesar Rp.63,293 miliar menjadi Rp.56,279 miliar.
Pada kesempatan yang berbahagia ini juga akan di lakukan penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS.P tahun anggaran 2016 yang mana dengan adanya nota kesepakatan KUPA-PPAS.P tahun anggaran 2016 tentu menjadi acuan dalam penyusunan APBD perubahan tahun 2016.
Hal ini sesuai dengan tahapan dalampenyusunan APBD sebagai tertuang Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 dan Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah Jo Permendagri No. 59 tahun 2007 Jo Permendagri No. 21 tahun 2011 dan pemendagri No. 52 tahun 2015.
“Tak lupa saya juga mengucapkan bayak terima kasih dan penghargaan yg setinggi-tinggi nya, atas kerja keras pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dalam pembahasan KUPA-PPAS.P tahun anggaran 2016 yang tidak mengenal lelah dan tanpa pamrih sehingga dapat terwujut apa yang kita saksikan pada hari ini iya itu.” Ucapnya.
Sidang paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman Karim dihadiri oleh Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya dan Wakil Bupati, Edward Anthony, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekdakab Way Kanan, Bustam Hadori, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan anggota dewan Kabupaten Way Kanan. (DA)