MENARAnews, Way Kanan (Lampung) – DPRD Kabupaten Way Kanan, menggelar sidang paripurna membahas tentang pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Bupati Way Kanan TA 2015, penyampaian rencana Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) pendapatan belanja daerah tahun 2016 di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Senin (5/9/16).
Bupati Way Kanan sesuai dengan amanat peraturan perundangan menyetujui penetapan rencana peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015. Raperda selanjutnya akan di sampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi kemudian dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Salah satu kewajiban kepala daerah dalam proses penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2016 adalah menyapaikan KUPA dan PPAS-P yang disampaikan berdasarkan surat bupati Way Kanan nomor 050/376/III.10-WK/2016 tanggal 25 Agustus 2016.
Secara total, pendapatan semula direncanakan sebesar Rp. 1,252 Triliun setelah perubahan menjadi Rp. 1,204 Triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp. 47,3 Miliar. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula direncanakan Rp. 35 Miliar bertambah sebesar Rp. 5,2 Miliar setelah perubahan menjadi Rp. 40,2 Miliar.
Selain itu, kontribusi perubahan juga berasal dari dana perimbangan yang semula direncanakan sebesar Rp. 1,011 Triliun mengalami penurunan sebesar Rp. 45,5 Miliar. Setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 965,9 Miliar. Untuk lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, turun sebesar Rp. 7 Miliar. Sehingga terjadi penurunan dari Rp. 205,4 Miliar menjadi Rp. 198,4 Miliar.
Secara umum pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 Belanja Daerah mengalami penurunan sebesar Rp. 7,2 Miliar dari semula yang direncanakan sebesar Rp. 1,262 Triliun setelah perubahan belanja daerah menjadi sebesar Rp. 1,255 Triliun. Pertambahan belanja daerah setelah perubahan tercermin pada komponen belanja tidak langsung maupun belanja langsung.
Pada belanja tidak langsung semula direncanakan sebesar Rp. 711,5 Miliar berkurang setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 709,9 Miliar. Sedangkan belanja langsung mengalami pengurangan sebesar Rp. 5,6 Miliar dari semua yang direncanakan sebesar Rp. 550,9 Miliar sehingga setelah perubahan menjadi Rp. 545,3 Miliar.
Sedangkan struktur pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pada sisi penerimaan embiayaan semula dianggarkan sebesar Rp. 25 Miliar bertambah sebesar Rp. 40,4 Miliar, sehingga jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp. 65,4 Miliar.
Dari sisi pengeluaran pembiayaan mengalami peningkatan dari semula dianggarkan sebesar Rp. 14,5 Miliar setelah perubahan mengalami peningkatan sebesar Rp. 400 juta sehingga pengeluaran pembiayaan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 14,9 Miliar. Penerimaan pembiayaan sebagaimana diuraikan diatas berasal dari Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (SilPA) dari semula direncanakan sebesar Rp. 25 Miliar bertambah menjadi sebesar Rp. 65,4 Miliar.
Oleh karena itu, saran dan rekomendasi atas raperda LPj tahun anggaran 2015 ini menjadi perhatian pemerintah daerah sehingga kedepan menjadi lebih baik. Dalam pelaksanaannya, APBD tahun anggaran 2015 telah disusun laporan pelaksanaannya secara komperhensip dan telah di audit BPK RI perwakilan Lampung dengan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keenam kalinya.
“Pemerintah daerah sangat menyadari dalam menyusun program dan kegiatan dalam KUPA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2016 ini masih terdapat ketidaksempurnaan, namun kami berharap kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dapat memberikan masukan, saran dan kritik yang membangun baik ditingkat komisi maupun panitia anggaran sehingga tercipta hasil yang lebih baik.” Kata Bupati Kabupaten Way Kanan.
Sidang Paripurna yang dibukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman Karim dihadiri oleh Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya dan Wakil Bupati, Edward Anthony, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekdakab Way Kanan, Bustam Hadori, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan anggota dewan Kabupaten Way Kanan. (DA)