MENARAnews, Banda Aceh (Aceh) – Persyaratan calon walikota/wakil wali kota yang menggunakan jalur independen mulai sekarang bisa menggunakan foto copy Kartu Keluarga (KK) dan juga foto copy paspor. Hal ini disampaikan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan KIP Banda Aceh, Indra Milwady.
“Ya, sekarang Bapaslon independen bisa menggunakan foto copy KK dan paspor, ini ada di PKPU yang baru,” tutur Indra saat ditemui menaranews.com usai acara pendaftaran salah satu Bapaslon Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh.
Indra menjelaskan, PKPU yang mengatur tentang hal tersebut baru dikeluarkan pada pertengahan September 2016. Sebelumnya, Bapaslon yang akan menggunakan jalur perseorangan dalam Pilkada 2017 harus mengumpulkan foto copy KTP dengan jumlah yang telah ditentukan masing-masing daerah.
“Aturan foto copy KTP itu sesuai dengan PKPU bulan Juni, mungkin KPU mendengarkan masukan dari masyarakat, makanya dikeluarkan PKPU baru,” ujar Indra. (AM)