http://yoloxxx.com teen camgirl mit geilen titten kommt live zum orgasmus.
spot_img

Pemrov Sumsel Masih Tunggu Putusan Resmi Dari KPK

MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Terkait telah dilakukannya penangkapan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Banyuasin Yan Anton Ferdian, pihak Pemrov Sumsel hingga saat ini belum melakukan tindakan apapun juga dan masih menunggu proses hukum dan putusan serta konfirmasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap status sang Bupati tersebut.

Dikatakan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, meski telah terjadi penangkapan namun Pemrov Sumsel memastikan jika pemerintahan di Kabupate Bnyuain itu akan tetap berjalan dengan baik yakni dengan adanya Wakil Bupati Banyuasin, RA Supriono sebagai pelaksana jalannya pemerintahan sembari menunggu konfirmasi resmi dari KPK selama jeda waktu 1 x 24 jam.

“Kalau memang tersangka, harus segera dilantik plt. Karena, untuk tanda tangan APBDP (Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan), atau APBD (Banyuasin) tahun depan. Nanti akan lihat statusnya, ini kan belum selesai pemeriksaan. Saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaaan. Nanti, kami akan bersikap, sudah disiapkan (surat) ke Mendagri,” terang Mukti saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan di Pemrov Sumsel (5/9).

Sambung Mukti, Si Bupati Yan Anton tersebut dinilai pihaknya sejauh ini menjalankan pemerintahan di Kabupaten Banyuasin dengan sangat baik. Adanya kejadian OTT, sempat membuat dirinya kaget, dan terkejut.

“Selama ini, (pemerintahan Banyuasin) bagus berjalan seperti biasanya, tidak gaduh, dan ribut. Atas kejadian ini, saya sangat kaget, di luar perkiraan kami,” katanya.

Dia menambahkan, sesuai dengan aturan yang ada, maka Wakil Bupati Banyuasin mendapatkan amanah menjalankan roda pemerintahan. Selama Bupati menjalani pemeriksaan di KPK.

“Wakil bupati harus menjalankan roda pemerintahan. Dalam penyusunan APBD, akan dilihat perkembangan status pemeriksaan (KPK), dan wabup tidak boleh tanda tangan (APBD),” tutup dia.

Hal serupa juga dikatakan oleh Asisten I Pemrov Sumsel bidang Pemerintahan Ikhwanuddin. Menurutnya, terkait adanya penetapan tersangka pada Yan Anton Ferdian itu, sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam UU No 10 tahun 2016 perubahan UU No 32 dan PP No 6 tahun 2005.” Artinya secara langsung saat YAF ditetapkan tersangka maka tugas sehari2 langsung dilaksanakan oleh Wakil Bupati Banyuasin,” ucapnya singkat. (AD)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

dirtyhunter.tube unique blonde woman in art erotica.