MENARAnews, Jambi – Pekan depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Muarojambi akan menggelar pleno, untuk memutuskan nasib Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi, dari jalur perseorangan atau independen, Abun Yani-Suharyanto.
Komisioner KPU Muaro Jambi, Sudirman menyebutkan, sebelum pleno dilakukan, pihaknya saat ini masih menggelar verifikasi faktual di tingkat bawah. Ia memperkirakan verifikasi ini rampung pada, selasa (6/9/16) besok.
“Sekarang anggota kita masih melakukan verifikasi faktual. Insha Allah Selasa nanti sudah rampung,” ujarnya, Minggu (4/9/16) kemarin.
Sudirman mengatakan, setelah verifikasi faktual rampung, tahapan selanjutnya akan bergerak dengan menggelar pleno di tingkat Kecamatan atau PPK. Sesuai jadwal pleno dilakukan pada 7 hingga 9 September nanti.
“Nanti setelah pleno di tingkat Kecamatan, maka pleno KPU akan kita gelar pada 10 hingga 12 September. Ini sesuai tahapan yang ada,” sebutnya.
Menurutnya, setelah pleno digelar KPU secara resmi akan mengetahui jumlah dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah ini nantinya akan disampaikan kepada tim penghubung pasangan calon Abun Yani-Suharyanto untuk dilengkapi.
“Jika nanti verifikasi faktual tidak ada masalah, calon sudah bisa kita tetapkan. Tapi jika masih ada kekurangan atau TMS maka harus dilengkapi,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Muaro Jambi, Edison mengatakan, dalam verifikasi ini pihaknya bekerja secara profesional. Sejuah ini berbagai temuan TMS di tingkat bawah telah diketahui.
“Untuk jumlahnya belum kita ketahui. Tunggu saja resminya setelah pleno PPK dan KPU,” katanya.
Meski begitu, KPU akan membuka ruang pasangan calon untuk melengkapi dukungan. Selanjutnya KPU kembali melakukan verifikasi ulang sesuai aturan yang ada.
“Akan ada ruang calon untuk melengkapi bilamana ditemukan dukungan yang TMS. Verifikasi faktual kedua dan kita tetapkan memenuhi syarat untuk maju atau tidak,” katanya.
Apakah calon bisa mendaftar pada 21 hingga 23 September nanti? Edison menjelaskan, pasangan calon perseorangan tetap diakomodir untuk pendaftaran nanti. Hanya saja kepastian lolos atau tidak menunggu hasil verifikasi faktual dan pleno KPU.
“Pendaftarannya tetap dilakukan berbarengan dengan paslon lainnya. Hanya saja mereka tetap harus melengkapi persyaratan yang ada, jika tidak ada masalah maka akan di sahkan pada pleno,” pungkasnya.(GWA)