MENARAnews, Jambi – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak jilid II 2017 mendatang yang akan dilaksanakan di tiga kabupaten, yakni Muarojambi, Sarolangun dan Tebo, selaku pihak penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) juga akan dipantau Ombudsman RI Perwakilan Jambi. Hal ini dilakukan agar tak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Melalui Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Taufik Yasak saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan segala aktivitas yang dilakukan oleh semua lembaga, termasuk KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
“Tugas kita mengawasi kinerja lembaga yang menyalahi aturan sesuai aturan perundang- undagan, termasuk didalamnya kinerja KPU,” ujarnya, Senin (26/9/18) kemarin.
Untuk pengawasan dalam Pilkada, pihaknya hanya melakukan pokok pengawasan yang mereka lakukan hanya difokuskan kepada penyelenggara. Mengingat pengawasan tahapan kewenangan sudah dilakukan Bawaslu.
“Kita akan awasi kinerja penyelenggaranya saja (KPU, red). Karena untuk pelaksanaan ada Bawaslu yang berkewenangan,” ungkapnya.
Bicara mengenai tujuan dilakukan pengawasan, terang Taufik Yasak, pihaknya tidak menginginkan terjadinya rekayasa politik yang dilakukan penyelenggara.
“Kita tidak ingin masyarakat hilang kepercayaan karena kinerja penyelenggara tidak sesuai prosedur. Sebagai lembaga independent, KPU harus mampu bekerja secara netral,” harapnya.
Selain itu, pihaknya juga menyakini untuk masyarakat saat ini sudah cerdas dalam menyikapi Pilkada dan tidak ada lagi kecendrungan mudah dibohongi sehingga kinerja penyelenggara pun secara tidak langsung akan diawasi masyarakat.
“Saya rasa masyarakat sekarang sudah cerdas dalam menyikapi Pilkada, tapi tetap sebagai lembaga pengawasan kita terus mengawasi,” tegasnya
Meskipun Ombudsman mengawasi kinerja penyelenggara, namun untuk bersentuhan secara langsung sesuai dengan peraturan undang-undang, akuinya bahwa Ombudsman tidak dianjurkan demi menjaga keindependenan dan sebagai lembaga yang mengawasi.
“Kalau komunikasi secara vertikal kita sering dengan penyelenggara, namun kalau secara horizontal di lapangan kita tidak pernah, karena ditakutkan kinerja Ombudsman sebagai lembaga pengawasan tidak independent,” terangnya.
Meskipun pada pelaksanaan Pilkada 2015 lalu tidak ada laporan, tetapi pihaknya pernah menerima laporan masyarakat dalam proses perekrutan KPU 2014 lalu.
“Kita pernah mendapat laporan masyarakat pada 2014 lalu terkait perekrutan anggota KPU yang dinilai bermasalah,” bebernya.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Jambi juga membuka peluang pada masyarakat untuk ikut melaporkan jika terjadi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pilkada.
“Tentu kita menerima laporan masyarakat yang melihat dan menyaksikan pelanggaran oleh penyelenggara Pilkada,” pungkasnya.(GWA)