MENARAnews, Medan (Sumut) – Hingga saat ini tanda-tanda Gubsu, Tengku Erry Nuradi untuk memilih siapa calon pendampingnya belum menemui kejelasan meski pengusulan calon Wagubsu sebagaimana yang ditetapkan oleh tim Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagubsu di DPRD Sumut telah jatuh tempo.
Menyikapi hal itu, Kabag Penyelenggaraan Otda Biro Otda Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung bilang bahwa Gubsu belum memutuskan dan menentukan siapa calon pendampingnya sebagai kepala daerah. Basarin sebut kalau Gubsu mungkin perlu melakukan pendalaman lebih lanjut dan ingin mengenal lebih jauh siapa orang yang akan menjadi calon pendampingnya.
“Pak Gub memang belum melaporkan ke kita siapa calon pendampingnya sampai sekarang. Mungkin hal itu karena Gubsu perlu melakukan pendalaman lebih lanjut soal pengusulan siapa calon pendampingnya,” sebut Basarin yang ditemui diruang kerjanya, Jumat (16/9/2016).
Soal batas waktu yang telah ditetapkan oleh tim Pansus Pemilihan Wagubsu, Basarrin sebut bahwa hal tersebut tidaklah menjadi masalah besar. Menurutnya, penghitungan untuk Gubsu menentukan siapa calon pendampingnya dihitung sejak tanggal Tengku Erry ditetapkan sebagai Gubernur defenitif, yakni sejak tanggal 25 Mei 2016.
“Menurut saya bisa saja sampai dengan beberapa hari sebelum 2018. Dan jabatan itu masih tetap bisa diisi. Karena perhitungannya itu adalah 18 bulan sejak kosongnya, bukan dihitung dari sisa masa akhir periode jabatannya,” katanya.
Lanjut Basarin bahwa belum ada keluar PP yang mengatur soal tata cara pengusulan dan pengangkatan Wakil Kepala Daerah. Sehingga, jelasnya, dalam hal ini pemerintah masih mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagaimana yang tertera dalam pasal 176 ayat 5.
Saat ditanya mengapa Gubsu lama dalam menentukan calon pendampingnya, Basarin sampaikan kemungkinan Gubsu butuh dialog terlebih dahulu kepada calon tersebut, juga calon tersebut juga minimal mengetahui soal visi dan tugas-tugasnya sebagai Wakil Gubernur.
“Pak Gubernur harus berdialog dulu dengan calonnya itu dan mengetahui apakah calonnya itu bisa berkomitmen dalam menjalankan visi dan tugasnya sebagai wakil beliau. Pastinya Gubernur juga harus mengetahui apakah calonnya itu paham apa tugasnya sebagai Wakil Gubernur,” terangnya.
Pengamat Sosial dan Politik UMSU, Sohibul Ansor jelaskan bahwa tidak ada alasan bagi Tengku Erry untuk menahan usulan calon Wagubsu yang sudah disampaikan pada dirinya. Menurutnya, pengisian Wagubsu merupakan keharusan dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepada daerah.
“Publik berharap agar Tengku Erry selaku Gubernur Sumut bisa lebih proaktif terkait pengisian wakilnya,” ujar Sohibul saat dihubungi lewat telepon seluluar, Jumat (16/9/2016).
Sohibul melihat Sumut saat ini tengah mengahadapi masalah yang kompleks, mulai dari banyaknya pengangguran, keuangan yang belum stabil, serta pembangunan yang buruk. Oleh sebab itu, keberadaan Wagubsu sangat diperlukan. (Ded)