MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Pimpinan Dewan, Komisi, serta seluruh Fraksi Pembantu DPRD Provinsi Kalteng telah menyetujui adanya usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) perihal pemberhentian Hj.Yustina Ismiati sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng masa bakti 2014-2019.
Ketua DPRD Provinsi Kalteng, R.Atu Narang menyampaikan hal tersebut dalam Laporan Usulan Pemberhentian dan Penetapan Pengganti Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng dari Partai Gerindra Rapat Rapat Paripurna Ke – 7 Masa Persidangan II Tahun 2016 selasa (09/08/2016) Gedung Paripurna DPRD Provinsi Kalteng Kota Palangka Raya.
Pemberhentian Hj.Yustina Ismiati sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng masa bakti 2014-2019, terang Atu berdasarkan Peraturan Nomor 01 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalteng pada pasal 23 ayat 1,2,3 dan pasal 24 ayat 1 dan ayat 2.
“Mengusulkan dan menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng sisa masa jabatan 2014-2019 atas nama Heriansyah dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),” jelas R.Atu Narang.
Sesuai dengan mekanisme penetapan, usulan Pemberhentian dan Penetapan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng dari Partai Gerindra yang sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewan, akan dikirim ke Menteri Dalam Negeri RI untuk ditandatangani dan disahkan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kalteng Fraksi Partai Gerindra, Ellisae Lambung mengatakan, terkait usulan nama mengganti Hj.Yusina sebagai Wakil Ketua DPRD ada dua nama yang diajukan, yakni dirinya sendiri dan Heriansyah.
“Memang ada dua nama, tapi yang menentukan kan Dewan Pengurus Pusat, setelah diajukan ternyata pak Heri yang ditunjuk, dan saya tidak bisa apa berbuat apa-apa walaupun dari Daerah sendiri mengusulkan dua nama,” jelas Ellisae dikonfirmasi MENARAnews.
Sementara, Ellisae mengaku tidak mengetahui alasan pergantian Hj.Yustina karena merupakan kebijakan DPD atau DPW Partai Gerindra.
Terkait adanya usual Pergantian kursi pimpinan, lanjutnya, sudah dibahas lama sejak kader Partai Gerindra menduduki kursi Dewan Provinsi Kalteng. Yang mana dari hasil pembahasan tersebut, ujar Ellisae kembali, siapapun partai Gerindra yang sudah menduduki kursi Dewan, berhak menjadi unsur pimpinan
“Jadi, kita tidak tahu tahun depan ada pergantian lagi. Lihat saja perkembangan kedepanya bagaimana, yang jelas alasan memang faktor roling atau pergantian jabatan unsur pimpinan, sesuai keputuan internal partai Gerindra kemarin 1 tahun dan ini dibahas sebelum pilkada kemarin,” jelasnya menambahakan.
Di sisi lain, Hj.Yustina sampai dengan sekarang belum bisa dikonfirmasi terkait adanya usulan pemberhentian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng. Melalui pesan singkat Yustina menyampaikan, dirinya tidak bisa hadir dalam rapat paripurna, karena ada kesibukan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sementara itu, Heriansyah dikonfirmasi usai penetapan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng sisa masa jabatan 2014-2019 mengatakan, usulan pemberhentian dan penetapan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng adalah keputusan partai.
“Kita sih siap saja. Memang kita belum menerima SKnya dari pusat, dan usulan ini nantinya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk ditandatangani dan disahkan, sementara orangnya kan tidak di PAW, cuma digeser aja dari unsur pimpinan ke anggota,” tutupnya. (Arliandie)
Editor : Raudhatul N.