MENARAnews, Tubaba (Lampung) – Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) jalur independen yang dilaksanakan KPUD sejak hari Sabtu (6/8/2016) hingga hari ini (10/8/2016) pukul 16.00 WIB tidak ada yang mendaftarkan diri.
Gatot Santoso selaku Anggota KPU Divisi Humas dan Teknis Penyelenggaran mengatakan, bahwa KPU Tubaba resmi akan menggelar rapat pleno tertutup apapun hasil dari penjaringan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan setelah batas waktu yang telah ditentukan habis.
“Ada atau tidak adanya pasangan bakal calon jalur perseorangan yang mendaftar untuk maju dalam pilkada Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Februari 2017 mendatang, apapun hasil akhir pendaftaran akan kami plenokan tertutup paling cepat pukul 16.15, untuk bahan laporan ke pusat” kata Gatot di ruang KPU setempat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Tubaba, Ismanto Ahmad, saat dihubungi via ponsel pukul 17.15 WIB, bahwa pihaknya telah resmi menggelar rapat pleno tertutup paska waktu penjaringan dinyatakan habis apapun hasilnya.
“KPU resmi menutup hasil penjaringan yang dibuka dari tanggal 6-10 Agustus 2016 sesuai tahapan dan ditutup dengan pleno tertutup yang akan ditandatangani oleh kelima komisioner KPU Tubaba, draf sudah disiapkan namun soal teknis bisa disesuaikan, karena saya sendiri masih di Pringsewu” terang ismanto.
Di tempat terpisah, Rukimin yang sempat dikabarkan akan mendaftarkan diri maju menjadi Bupati dari jalur perseorangan, saat ditemui  dirumahnya, menyatakan mundur dengan alasan tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh KPU hingga batas yang ditentukan.
“Saya kemaren sudah telpon ke salah satu orang KPU soal pengunduran diri saya, untuk meminta penjelasan apakah saya perlu hadir di KPU atau tidak, dan KPU menyatakan tidak usah, makanya saya dirumah saja” ujar Rukimin, yang merupakan pensiunan Dinas Pertanian Tuba tersebut.
Rokimin mengatakan secara pribadi saya menyampaikan kritik kepada KPU karena kurangnya sosialisasi, juga terkait pendeknya batas waktu yang ditentukan untuk melengkapi dokumen pencalonan bagi pasangan calon dari jalur perseorangan, karena saya tahu itupun dari salah satu koran, tanggalnya saya lupa, namun satu hari sebelum dibukanya pendaftaran untuk bakal calon dari jalur perseorangan” sesalnya. (RZ)