MENARAnews, Way Kanan (Lampung) – Pada hari Jumat 19 Agustus 2016 Pukul, 23.30 WIB team Anti Bandid (Tekab) 308, Polres Way Kanan bersama anggota Reskrim Polsek Banjit berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Edi Purnomo Bin Sumanto yang merupaka residivis (34) warga Kampung Tiuh Balak Satu Kecamatan Baradatu Way Kanan.
Modus Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut adalah dengan mengancam korban David dengan menggunakan sebilah sabit yang pada saat itu korban sedang mencari rumput di bendungan kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Kamis (18/8/16) pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya, pelaku berhasil mengambil satu unit sepeda Motor Suzuki Smas Titan warna hitam nomor polisi BE 3233 WF (STNK) atas nama Jumiran. Setelah berhasil, pelaku membawa sepeda motor tersebut untuk dijual ke kampung Way Petai Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat seharga Rp. 700.000.
AKP. Syahril Paison, Kasat Reskrim mewakili Kapolres Way Kanan mengatakan bahwa pada saat pelaku dibawa untuk menunjukkan barang bukti, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga pihak kepolisian terpaksa melaayangkan tembakan peringatan. Namun, Pelaku masih mencoba untuk melarikan diri hingga pihak kepolisian menembak kaki pelaku.
Barang bukti yang berhasil disita dari Pelaku adalah 1 unit sepeda Motor Suzuki Smash Titan warna hitam Bernomor Polisi BE 3233 WF (STNK) Jumiran. Tersangka saat ini diamankan di Sat Reskrim Polres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Syahril juga menambahkan bahwa selain melakukan pencurian, Pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Kampung Bandar Agung Kecamatan Banjit dan kampung Rantau Temiang dengan modus Operandi yang sama.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-63/VIII/2016/LPG/RES WK/SEK Banjit tanggal 18 agustus 2016. Oleh perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas 9 tahun.(DA)