MENARAnews, Way Kanan (Lampung) – Sosialisasi UU Nomor 11 tahun 2016 Tentang Tax Amnesty dan penandatanganan kesepakatan bersama antara kantor wilayah Direktorat Jendral Pajak Bengkulu dan Lampung dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah terlaksana.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas mengenai tax amnesty kemudian tentang kerahasiaan data. Data dari tax amnesty tidak bisa dijadikan dasar untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana, tidak boleh diminta oleh siapapun, dan tidak diberikan kepada siapapun.
Nantinya, di tahun 2018 akan ada keterbukaan informasi antar negara, keterbukaan informasi internasional disertai payung hukum yang jelas. Jika ada yang membocorkan akan dikenakan hukuman maksimal 5 tahun. Hal ini merupakan peringatan yang sangat tegas bagi seluruh petugas pajak. Direktorat Jendral Pajak dalam kasus ini juga didukung oleh penegak hukum. Kejelasan hal tersebut terlihat dari adanya nota kesepahaman antara Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala PPATK.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Kabupaten/Kota mendapat Bagian dari Penerimaan Sektor Pajak yang dikelola Pemerintah Pusat, salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN (Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri), bertambahnya penerimaan Pajak yang diperoleh Oleh Negara, maka bagian daerah pun akan semakin bertambah.
Dengan bertambahnya penerimaan sektor bagi hasil pajak dari Pemerintah Pusat, dana yang akan dipergunakan untuk pembangunan di daerah akan semakin bertambah pula. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Kepala Direktorat Jendral Pajak Bengkulu dan Lampung Drs. Rida Handanu, Ak.,M.BA.
“Kami sangat mengharapkan kepada seluruh masyarakat Way Kanan yang memang seharusnya dan layak untuk membayar pajak, sebaiknya mengikuti program tax amnesty. Program tax amnesti ini sangat menguntungkan masyarakat terutama bagi wajib pajak yang belum patuh. Cukup mudah berapa harta dan tambahan lalu di kali kan dengan wang tebusan, kusus nya untuk UMKM omset 4,8 miliar nilai hartanya sampai 10 milyar akan terkena 0,5%” ucapnya
Bupati Raden Adipati Surya dalam sambutannya mengatakan bahwa “Kita tahu dan rasakan bahwa tekanan ekonomi global terhadap pertumbuhan ekonomi kita baik dunia usaha serta rakyat juga ikut merasakan dampaknya. Semua negara berebut investasi, arus uang masuk, dengan segala kebijakannya.
Terus negara kita seperti apa?”
Pemerintah Pusat juga telah membuat kebijakan-kebijakan terobosan lewat Paket Ekonomi I-XII (satu sampai dengan dua belas). Tetapi yang paling penting sekarang ini adalah dua hal, pertama arus uang masuk dan kedua arus investasi masuk baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Padahal kita semuanya tahu, bahwa negara kita ini kaya raya, jumlah orang kaya pun bertambah terus dari tahun ketahun, tetapi kekayaannya tidak terlihat, lalu dimana persoalannya?
Ada yang disembunyikan di bawah bantal, ada yang di bawah kasur, bahkan ada yang disimpan di luar negeri.
Saya selaku Kepala Pemerintahan di Kabupaten Way Kanan ini berharap dukungan dari kita semua yang hadir dan masyarakat Way Kanan, program ini dapat berjalan dengan baik dan sukses. Sekali lagi, saya mengajak kita semuanya, untuk berpartisipasi kepada negara dan Kabupaten Way Kanan yang kita cintai ini.
Acara yang di gelar di Gedung Serba Guna (GSG) Way Kanan ini yang di hadiri oleh Bupati Raden Adipati Surya Wakil Bupati Edwar Antony, Ferizal suryadi KPP kota bumi, Fahmi Hidayat pimpinan BRI Kota Bumi, Forkopimda Way Kanan, Kepala SKPD, camat dan Lurah juga Kepala Kampung Kabupaten Way Kanan.(DA)