MENARAnews, Jayapura (Papua) – Markus S. Yantheo, calon Walikota Jayapura melalui jalur perseorangan, harus legowo, pasalnya, dirinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Jayapura.
Kepada media, dirinya mengaku ikhlas, setelah dukungan KTP yang dikumpulkannya tidak memenuhi syarat lolos verifikasi berkas.
“Hanya 1000 KTP yang berhasil kita kumpulkan, sedangkan sesuai aturan, sebanyak 29.285 KTP,” katanya, Rabu (10/8/2016).
Atas tidak lolosnya dirinya dalam seleksi bursa calon Kepala Daerah Kota Jayapura tersebut, dirinya yang berpasangan dengan Eben Padanga, meminta maaf kepada segenap pendukung yang telah memberikan dukungan melalui KTP yang dikumpulkan.
“Saya harap pendukung saya tenang, karena memang kita kurang dalam hal itu. Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya,” ujarnya.
Pendaftaran calon perseorangan untuk Calon Kepala Daerah Kota Jayapura, akan berakhir pada hari ini, Rabu (10/8/2016) hingga pukul 16.00 WIT. Berdasarkan pantauan, baru 2 (dua) pasangan calon perseorangan yang mendaftar di KPU Kota Jayapura. Yaitu Markus Yantheo dan Eben Padanga dan pasangan calon Selepa cili Waromi, SE dan Yosepita Aron, SE. Markus Yantheo dan pasangannya dinyatakan TMS, sedang Selepa cili Waromi, SE dan pasangannya, masih menjalani pemeriksaan berkas oleh KPU. (Surya)