MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Sejumlah dosen dan pengurus yayasan Universitas PGRI Palangka Raya, kembali berkumpul di rumah salah satu pengawas yayasan perguruan tinggi swasta tersebut, pada Sabtu (13/8/2016).
Kali ini dalam pertemuan internalnya, mereka meminta agar H Maharidiawan Putra yang dipilih sebagai Rektor Universitas PGRI Palangka Raya beberapa bulan yang lalu, segera mundur dari jabatannya. Dengan alasan tidak mengantongi surat izin resmi sebagai rektor dari Gubernur Kalteng.
“Kami baru menerima salinan surat Gubernur Kalteng, yang menyatakan perintah pembatalan surat izin sebagai rektor yang dikeluarkan dari Sekrertariat Daerah Biro Hukum Kalteng, karena tidak sesuai dengan surat edaran Dirjen Dikti Nomor 2705/D/T/1998 tentang persyaratan dan prosedur pengangkatan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS),” ungkap Wakil Ketua Yayasan Universitas PGRI Palangka Raya, Sipet Masal.
Dijelaskan Sipet, dalam surat Gubernur Kalteng yang ditandatangani Wakil Gubernur Habib H. Said Ismail dengan nomor 700/71/TL/V.b/2016/INSP, selain perintah pembatalan, juga menguraikan rangkap jabatan yang dilakukan oleh H Maharidiawan Putra sebagai Kepala Bagian Dokumentasi Hukum Setda Pemprov Kalteng dan juga sebagai Rektor Universitas PGRI Palangka Raya yang berisiko tidak dapat menghasilkan kinerja yang optimal.
Menurut Sipet, surat Gubernur Kalteng tersebut tertanggal 12 Juli 2016 yang ditujukan kepada Sekrertariat Daerah Biro Hukum Kalteng, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Biro Hukum dengan mengeluarkan surat pembatalan pemberian izin kepada H Maharidiawan Putra sebagai Rektor Universitas PGRI Palangka Raya dengan nomor 180/742/HUK.
“Sangat dimungkinkan, kedua surat tersebut sudah diterima H Maharidiawan Putra, namun tampaknya tidak dilaksanakan. Sebaiknya bila sudah menerima surat tersebut, beliau harus mundur,”ungkapnya.
Diceritakan Sipet, saat memproklamirkan diri menjadi Rektor Universitas PGRI Palangka Raya periode 2015-2019, H Maharidiawan Putra, tidak pernah sekalipun dapat menunjukan izin tertulis dari Gubernur Kalteng kepada Senat.
Bahkan dalam perkembanganngya muncul Keputusan Rektor Universitas PGRI Palangka Raya Nomor : 487/PT-PGRI-PR/SK/III/2016 tentang Pemberhentian Pejabat Struktur Pengganti Antar Waktu Universitas PGRI Palangka Raya Masa Jabatan Tahun 2014-2015. Dan Pengangkatan Pejabat Struktural Universitas PGRI Palangka Raya Masa Jabatan 2016-2017.
“Ada kesan seenaknya menunjuk atau mengangkat para dekan yang notabene hanya orang dekat sarat nepotisme, padahal dalam statuta pasal 34 ayat 1 dekan diangkat dan diberhentikan oleh rektor setelah mendapat persetujuan senat fakultas dan juga melalui pembahasan dengan yayasan,” ucapnya.
Tidak hanya itu, H Maharidiawan, selama ini lebih banyak berada di kantor gubernur. Di kampus, rata-rata baru datang pukul 17.00 WIB, sehingga administrasi di kampus tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Bagusnya titik terang sudah ada yakni adanya surat Gubernur Kalteng tertanggal 12 Juli 2016 yang ditujukan kepada Sekrertariat Daerah Biro Hukum Setda Kalteng, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Biro Hukum dengan mengeluarkan surat pembatalan pemberian izin kepada H Maharidiawan Putra sebagai Rektor Universitas PGRI Palangka Raya,”pungkas Sipet.
Dalam bagian yang sama Sekretaris Yayasan Universitas PGRI Palangka Raya Sonto menyatakan dengan adanya surat Gubernur Kalteng terkait perintah pembatalan pemberian izin kepada H Maharidiawan Putra sebagai Rektor, akan menjadi acuan pihak yayasan untuk menindaklanjuti dengan mendesak PGRI pusat dalam mengambil keputusan.
“Kan sudah jelas, dalam edaran Dirjen Dikti Nomor 2705/D/T/1998 tentang persyaratan dan prosedur pengangkatan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yang dapat memberikan izin sebagai rektor adalah sekretaris daerah selaku pimpinan instansi dan diketahui oleh gubernur. Kalau hanya dikeluarkan oleh biro hukum itu tidak sesuai dengan edaran dirjen,”beber.
Ia juga menegaskan, pengurus yayasan yang ada dan sebelumnya sempat dibekukan oleh Maharidiawan Putra, tetapakan berlaku hingga 2017.
“Toh yang dibekukan tidak sesuai dengan statuta. Makanya agar kondisi Univeristas PGRI dikembalikan pada porsi awal, kami sepakat menunjuk Plt Yayasan Universitas PGRI Palangka Raya, bapak Lukas Tingkes, mengingat ketua yayasan sebelumnya masih sakit,”ucap Sonto.
Sementara itu ketika menghubungi H Maharidiawan Putra selaku Rektor Universitas PGRI via telepon, pada awalnya yang bersangkutan sempat menjawab . Namun ketika ditanya hal itu telpon pun dimatikan.
Sebagaimana diketahui meskipun di tengah kisruh dilembaga universitasnya. Pihak Universitas PGRI Palangka Raya masih melakukan yudisium 298 mahasiswanya pada Selasa (31/5/2016) bulan lalu yang terdiri dari 4 fakultas, yakni hukum, FKIP, Faperta dan Fisipol.(Agus Fataroni)
Editor : Raudhatul N.