MENARAnews, Aceh Timur (Aceh) – Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) No. 14.245426 di Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, akan disegel oleh Indriyani Ishak, Komisaris PT Abatasa Imami Abadi, Selasa (16/08/2016). Hal yang menjadi penyebabnya adalah tidak ada pemberian hak sebagai komisaris perusahaan dan pemilik sah atas lahan SPBU tersebut.
“Perusahaan harus berikan hak saya,” ungkapnya kepada Menaranews.com.
Indriyani mengakui, dirinya memiliki bukti kepemilikan sah terhadap sebanyak 3.000 lembar saham atau senilai 3 milyar rupiah dari PT Abatasa Imami Abadi yang membawahi SPBU Idi tersebut.
“Dari Akta Pendirian Perusahaan, sudah jelas bahwa saya berhak mendapatkan bagian dari perusahaan,” sambungnya geram.
Ditambahkannya, masalah tersebut sudah berlarut-larut, karena itu dirinya akan menyegel sebagian SPBU sesuai kepemilikan yang dimilikinya.
“Saya sudah geram dan merasa terdzalimi. SPBU ini akan saya segel sampai hak saya terpenuhi,” tegasnya. (AB)