MENARAnews, Palembang (Sumsel) – Irjen Pol Djoko Prastowo, Jumat (12/8) menilai jika Provinsi Sumsel saat ini sudah tergolong wilayah yang bahaya narkoba.
Hal itu diungkapkan Kapolda usai pemusanahan barang bukti, 2,7 KG sabu dan sekitar 2.600 butir ekstasi yang dimusnahkan di halaman Mapolda Sumsel.
“Barang bukti ini diamankan dari 9 tersangka dengan kurun waktu dari bulan Juni hingga bulan Juli. Bayangkan, hanya satu bulan 2,7 Kg sabu dan ratusan ekstasi ini masuk ke Sumsel. Ini yang terungkap, belum lagi yang tak terungkap. Dari itulah di Sumsel kita nilai banyak pengguna dan pemesannya sehinga saya nilai Sumsel kini bahaya narkoba,” papar Kapolda.
Menurut Kapolda, barang bukti dan tersangka tersebut berhasil ditangkap aparat kepolisian dari jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel serta jajaran Satres Narkoba Polresta Palembang.
“Melihat barang bukti yang jumlahnya cukup banyak maka peredaran narkoba di Sumsel sudah sangat masiv hingga penggunanya berada di seluruh lini,” terang Kapolda.
Masih dikatakan Kapolda, dari itulah untuk memberantas peredaran narkoba dan membuat Sumsel agar menjadi wilayah zero narkoba, harus ada peran dari seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantasnya.
“Jaringan pengedar narkoba ini menggunakan segala cara agar mereka dapat menyelundupkan narkoba ke Sumsel. Ada yang melalui jalur darat, air, bahkan bandara. Untuk itu kita memerlukan peran serta masyarakat untuk menginformasikan apabila ada warga yang melihat atau mengetahui, adanya penyelundupan narkoba ini,” ujarnya..
Sebab, lanjut Kapolda, dalam memberantas narkoba di Sumsel tidak bisa jika hanya dilakukan oleh penegak hukum saja. Semuanya lini harus berperan untuk mengeroyok para bandar dan jaringannya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Sumsel juga menyinggung soal pesan Freddy Budiman terpidana mati kasus narkoba yang telah ditembak mati.
Dikatakan Kapolda, dimana Freddy menyampaikan adanya dugaan okum Polri serta BNN menerima uang pelicin ratusan juta, agar Freddy dapat leluasa mengedarkan narkoba.
“Kita sesalkan mengapa dia (Freddy) tidak mengatakannya saat masih hidup. Kalau sekarangkan kan dia sudah mati, meskipun demikian dan terlepas apakah keterangan itu benar atau tidak ini bisa menjadi intropeksi kita bersama. Bahkan untuk mencari kebenarannya Mabes Polri telah membentuk tim internal dan eksternal guna melakukan penyelidikannya,” kata Kapolda.
Lebih jauh Kapolda berharap agar kedepan jangan sampai ada penegak hukum di Polda Sumsel terlibat narkoba.
“Kalau bupati dan pejabat yang tertangkap karena narkoba itu wajar tapi kalau anggota penegak hukum Polri dan TNI yang tertangkap itu luar biasa. Makanya saya harap jangan ada lagi kedepan anggota yang tertangkap narkoba. Selain itu, kita juga berharap agar para hakim dapat menerapkan vonis terberat untuk para tersangka pengedar narkoba di Sumsel,” pungkasnya.
Pantauan di lokasi barang bukti sabu dan ribuan ekstasi sebelum dimusnahkan terlebih dahulu diuji oleh petugas Labfor Mabes Polri Cabang Palembang.
Dari hasil pengujian terdapat sejumlah barang bukti ekstasi yang oplosan. Dimana ekstasi tersebut dicampur dengan obat parasetamol serta obat cacing. Hal itu dilukan bandar narkoba untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari para pembelinya.
Setelah dilakukan tes Labfor yang pengujiannya langsung dilakukan di halaman Mapolda Sumsel. selanjutnya sabu dan ekstasi tersebut dimusanahkan dengan cara diblander serta dicampur ditergen. Kemudian sabu dan ekstasi yang menjadi bubur dibuang ke dalam toilet yang berada di Mapolda Sumsel. (SI)