MENARAnews, Jambi – Kerjasama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Prov. Jambi, Kepolisian Daerah Jambi, beserta 4 Bank Persepsi (Bank Mandiri, BRI, BNI dan BCA) melaksanakaan kegiatan Sosialisasi Tax Amnesty kepada masyarakat se-Provinsi Jambi di Swissbel-hotel Ballroom Kota Jambi, Kamis pagi (11/8/2016).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi dan kepala perbankan yang ada di Prov. Jambi. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Ridham Priskap,SH,MH,MM menghimbau masyarakat Provinsi Jambi untuk memanfaatkan tax amnesty (pengampunan) pajak ini sebaik-baiknya.
“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat, jadi tidak ada lagi keraguan bagi masyarakat yang akan mengikuti program tax amnesty ini. Kegiatan ini semacam pemutihan,” kata Ridham Priskap.
Sekda juga mengapresiasi terobosan pemerintah dalam memberlakukan tax amnesty, sebagai upaya untuk menarik para pemilik modal Indonesia untuk membawa kembali dananya ke Indonesia.
“Harapannya penerimaan pajak bisa meningkat, karena kondisi keuangan saat ini belum maksimal. Seperti yang kita ketahui baru 11 persen potensi wajib pajak yang masuk. Apabila semua wajib pajak bisa dihimpun, maka akan memberikan kontribusi besar bagi pembangunan nasional, otomatis daerah juga terkena dampak positifnya, mengingat dana daerah 80 persen dari pusat,” tambahnya.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol. Yazid Fanani dalam paparannya menyatakan, guna membiayai pembangunan, negara-negara berebut investasi. “Kita memerlukan kapital yang sangat banyak, dan saat ini, negara kita sangat membutuhkannya,” ujar Yazid Fanani.
Kapolda menghimbau seluruh pengusaha Provinsi Jambi untuk menyimpan uang di Indonesia. “Pemerintah memberikan ruang bagi kita semua, utamanya para pengusaha, untuk mengikuti tax amnesty. Pemerintah membentang karpet merah untuk tax amnesty. Oleh karena itu, ketika pemerintah membuka amnesti, mari kita dukung,” kata Kapolda Jambi ini.
Kapolda mengatakan, data-data amnesti pajak dijamin kerahasiaannya, tidak boleh dibocorkan, kalau dibocorkan ada sanksi pidananya, yakni 5 tahun penjara, jadi tidak usah ragu karena sudah ada regulasi yang mengatur dan menjamin kerahasiannnya,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi, Teguh menyampaikan, tax amnesty adalah pengampunan terhadap pajak yang sebenarnya masih terutang. “Dengan mengikuti tax amnesty, maka pajak sejak tahun 2015 ke belakang (yang tidak termasuk dalam penyidikan), selesai semua, clear,” ungkap Teguh.
Dikatakan oleh Teguh, tidak dikenai sanksi perpajakan terhadap tax amnesty dan data pengampunan pajak tidak bisa dijadikan dasar penyidikan dan penyelidikan apapun, sepanjang mengikuti skim amnesti pajak.
Amnesti pajak, lanjut Teguh, berlaku bukan hanya bagi pengusaha Indonesia yang di luar negeri, tetapi juga yang di dalam negeri.
“Kenapa amnesti pajak harus sekarang? Karena pada tahun 2018 sudah diberlakukan pertukaran data perpajakan secara otomatis,” beber Teguh.
Teguh mengatakan, waktu amnesti pajak ini hanya sampai Maret 2017, setelah itu akan diberlakukan treatment (perlakuan) yang berbeda.
Teguh menjelaskan, tarif untuk wajib pajak dalam negeri selama masa tax amnesty, yaitu, periode pertama, Juli sampai akhir September 2016 2%, Periode kedua, Oktober sampai Desember 2016 3 %, dan periode ketiga, Januari sampai Maret 2017, 5%. Sedangkan untuk aset masyarakat Indonesia di luar negeri, kalau hanya mendeclare, dua kali tarif dalam negeri, namun kalau mendeclare dan dibawa ke Indonesia dan direpatriasi, tarifnya sama dengan tarif yang di dalam megeri. “Tarif yang diberlakukan sangat atraktif dari tarif di seluruh dunia,” ungkap Teguh.
Ketua OJK Jambi, Darwisman, juga menambahkan penjelasan tentang amnesti pajak.
Selanjutnya, acara tanya jawab yang dipandu oleh Yanu Asmadi, Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi. (DU)