MENARAnews, Banda Aceh (Aceh) – DPR Aceh akhirnya menggelar Sidang Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun 2016 setelah tertunda beberapa kali dikarenakan ketidikahadiran pihak eksekutif. Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPR Aceh Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I di Gedung Utama DPR Aceh, Selasa (23/8)
Rapat paripurna ini seharusnya dilaksanakan tanggal 22 Agustus 2016 namun dikarenakan ketidakhadiran Kepala Pemerintah Aceh baru bisa dilaksanakan tanggal 23 Agustus 2016 pukul 14.30 WIB. Pihak ekskutif akhirnya diwakili oleh Wakil Gubernur Aceh, Tgk. H. Muzakir Manaf.
Baca juga :
http://www.menaranews.com/gubernur-aceh-tidak-hadir-lagi-sidang-paripurna-ditunda/
“Syukur Alhamdulillah bahwa pada hari ini Wakil Kepala Pemerintah Aceh, Tgk. H. Muzakir Manaf dapat hadir pada siang hari ini,” ujar Ketua DPR Aceh Tgk. H. Muharuddin
Sebelum dilaksanan sidang paripurna ini, DPR Aceh telah membentuk 10 Panitia Khusus (Pansus) yang melakukan kunjungan kerja ke seluruh Kabupaten/Kota di Aceh. Rapat ini diagendakan untuk Penyampaian Laporan Pansus I s.d X DPR Aceh kepada pimpinan Pemerintahan Aceh.
Namun karena Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf cuma sebentar berada di Gedung Sidang DPR Aceh, maka sidang yang dianggap penting itu pun terpaksa ditunda hingga Kepala/Wakil Kepala Daerah Aceh memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti sidang.
“Para kepala SKPA juga enggan datang,” ungkap Anggota DPR Aceh, Musannif menunjukan kekecewaanya akibat kembali tertundanya sidang Pansus DPR Aceh tersebut.(RF)