MENARAnews, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi, melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ikut serta dalam proses penyelenggaraan Pilkada. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKD Provinsi Jambi, Fauzi Syam.
Disebutkannya, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Disana secara tegas dikatakan bahwa, bagi PNS yang terlibat mendukung pada saat kampanye akan diberikan tindakan hukuman disiplin berat,” ujarnya, Selasa (9/8/16).
Oleh karena itu, lanjut Fauzi, bagi siapapun PNS, baik dari Kabupaten maupun di Provinsi, ketika memang diketahui yang bersangkutan terlibat mendukung pasangan calon pada saat Pilkada, Maka mereka harus diberikan sanksi yang berat.
“Mekanismenya, setelah adanya laporan akan dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan apakah PNS yang bersangkutan benar adanya melakukan tindakan pelanggaran terhadap PP 53 tahun 2010 tersebut,” tuturnya.
Untuk sanksinya yang disebutkan didalam PP itu, terdiri dari 5 poin, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan, Pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat.
“Jadi kami menghimbau kepada seluruh PNS, karena sudah diatur secara tegas dalam PP itu, agar mentaati hal tersebut,” pungkasnya. (GWA)