MENARAnews Kab. Mukomuko (Bengkulu) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Ali Saftaini, SE, menyebutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2016-2021 akan disesuaikan dengan susunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru yang diusulkan eksekutif ke legislatif.
Susunan SKPD baru tersebut telah disampaikan ke legislatif dalam dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perangkat daerah.
Dalam Raperda tersebut terjadi banyak perubahan pada struktur SKPD Kab. Mukomuko yang sebelumnya terdiri dari 10 dinas, 6 badan dan 8 kantor, kedepan diusulkan menjadi 18 dinas dan 3 badan.
Perubahan tersebut menyesuaikan kebutuhan daerah sehingga beberapa dinas, badan dan kantor digabungkan atau dihilangkan dari struktur perangkat daerah karena dialihkan ke provinsi dan pusat.
Ia menyampaikan, perubahan RPJMD akibat perubahan perangkat daerah tersebut pada prinsipnya tidak merubah isi kandungan yang telah disepakati melainkan disesuaikan dengan SKPD yang baru.
“Bukan berarti RPJMD yang telah disepakati akan dirubah secara menyeluruh, perubahannya hanya penyesuaian saja sesuai perangkat daerah yang baru” ujarnya.
Menurutnya penyesuaian tersebut tidak begitu menghambat sehingga diharapkan eksekutif dan legislatif harus lebih ekstra fokus dalam pembentukan Perda perubahan perangkat daerah terlebih dahulu agar tidak berpengaruh terhadap penyusunan anggran.
“Hal yang harus disegerakan yaitu penyelesaian Raperda Perangkat Desa menjadi Perda sesuai intruksi Mendagri bahwa penyusunan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran (KUA-PPA) dan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2017 harus disusun berdasarkan perangkat daerah yang baru sesuai PP No. 18 Tahun 2016” Jelasnya
“Setelah Perda disahkan, RPJMD kemudian kita revisi mengikuti perangkat daerah tersebut” tambahnya. (AL)