MENARAnews, Medan (Sumut) – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra HM Raden Syafii yang akrab sisapa Romo, angkat bicara soal kerusuhan yang terjadi di Sari Rejo senin lalu. Romo menuding TNI AU telah melecehkan rumah ibadah. Oknum TNI AU yang melecehkan mesjid saat bentrokan tersebut harus dihukum.
“Perbuatan TNI AU tersebut sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku di TNI dan oknum TNI AU tersebut wajib dihukum karena sudah melecehkan aturan TNI,” ucapnya saat selesai tausyiah di Masjid Silaturrahim Jalan Antariksa Kel. Sari Rejo, Medan Polonia, Minggu (21/08/2016), usai memberikan tausyiah.
Hukuman harus diberikan sebagai efek jera bagi oknum TNI AU yang telah semena- mena.
“TNI jangan tutup mata, karena tindakan ini sungguh melukai hati rakyat yang seharusnya TNI melindungi malah menghakimin,” tuturnya.
Romo menambahkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 1995 tidak ada penyebutan TNI sebagai pemilik lahan Sari Rejo, karena putusan MA sudah jelas bahwa rakyat penggarap adalah sah.
“Tidak ada tertulis TNI AU adalah sebagai pemilik tanah di dalam putusan MA dan menurut undang-undang, masyarakat yang telah bermukim selama 20 tahun boleh mengurus surat kepemilikannya,” tambahnya.
Dia menegaskan, TNI AU harus belajar hukum dan sejarah.
“Seharusnya TNI AU itu banyak belajar tentang hukum biar tahu ilmu hukum itu seperti apa dan sejarah hukum seperti apa,” pungkas Romo. (Yug)