Menaranews, Palangka Raya (Kalteng) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dikabarkan sudah melakukan pemetaan urusan di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan perangkat daerah sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2016 perihal Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Berdasarkan hasil pertemuan konsulidasi antara pihak eksekutif dan pihak legilatif yang dilangsungkan di ruang rapat gabungan gedung paripurna DPRD Provinsi Kalteng senin (22/03/2016), Pemerintah Daerah sudah menyapaikan draf struktur kelembagaan berdasarkan PP 18 tahun 2016.
Asisten I Setda Provinsi Kalteng, Nurul Edy melalui Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Tukas, mengatajan struktur Pemerintahan akan dibuat dengan struktur tipelogi yakni tipe A,B, dan C. Berdasarkan hasil pemetaan urusan masing-masing SKPD yang dilaksnakam oleh tim Pemerintah Pusat sejak tanggal 16-17 Agustus 2016 kemarin.
“Perda tentang pembentukan perangkat daerah nantinya hanya digambarkan dengan tipenya saja tapi dari tipe nanti berkaitan dengan jumlah bidang yang diperlukan berdasarkan PP 18/2016 ini” jelas Tukas didepan Anggota DPRD Provinsi Kalteng yang dipimpin langsung oleh Ketua Badang Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Faridawati Dahlan Atjeh.
Dari hasil pemetaan urusan tersebut, disampaikanya kembali, sudah tergambar sejumlah SKPD berdasarkan hasil tipe dari masing-masing SKPD. Dengan demikian DPRD Provinsi Kalteng nantinya akan membahas terkait nomenklaturnya dan tipe dari SKPD baik dari jumlah bidang, sub bidang dan lain sebagainya.
informasi yang dihimpun menaranews dilapangan, gambaran hasil rincian 152 pejabat dari Eselon IIa sampai dengan Eselon IVa mengalami perampingan dengan rincian sebagai berikut, berdasarkan PP 40/2007 eselon IIa sebanyak 40 orang, dengan adanya PP 18/2016 Eselon IIa menjadi 37 jabatan dengan pengurangan pejabat sebanyak 3 jabatan
Pejabat Eselon IIb dari 17 orang berdasarkan PP 18/2016 menjadi 10 jabatan dengan pengurangan sebanyak 7 jabatan, pejabat eselon IIIa dari 226 orang berdasarkan PP18/2016 mejadi 178 jabatan dengan pengurangan sebanyak 48 jabatan.
Selanjutnya, Pejabat Eselon IIIb dari 3 jabatan, berdasarkan PP18/2016 menjadi 0 jabatan sehingga mengalami pengurangan sebanyak 3 jabatan, dan terakhir pejabat eselon IVa dari 604 jabatan berdasarkan PP18/2016 mejadi 513 jabatan dengan pengurangan sebanyak 91 jabatan.
Pengurangan pejabat eselon didasari dengan adanya tipe di masing-masing SKPD yang mana memiliki tipe A hanya memerlukan 4 bidang, Tipe B hanya 3 bidang, dan terakhir SKPD tipe C hanya diperlukan 3 bidang. Sehingga SKPD yang memiliki bidang melebih ketentuan pada PP 18/2016, harus dikurangi sesuai dengan yang dibutuhkan.
Berdasarkan pemetaan urusan, tipe SKPD sendiri, untuk SKPD yang bertipe A sebanyak 23 SKPD, Tipe B sebanyak 11 SKPD dan tipe C sebanyak 3 SKPD. Salah satu contoh SKPD yang bertipe A yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Alam, Kepegawaian, Kehutanan dan lain-lain.
Salah satu contoh SKPD tipe B yakni, Sekretariat Daerah, Perpustakaan, Insfektorat dan lain-lain, dan untuk SKPD betipe C salah satu contoh yakni Sekretariat Dewan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, statistik dan lain sebagainya.
Menanggapi hak tersebut, Yohanes Ferddy Ering diwawancarai menjelaskan, terjadi pengurangan sejumlah pejabat dari eselon IIa samapi dengan IVa sebanyak 152 orang tidak mudah, tentu harus mempertimbangkan dampak yang akan terjadi kedepanya.
“karena kehilangan 152 jabatan, bagaimanapun perlu dikaji secara mendalam, terkait peyusunan perangkat daerah mana yang digabung atau dihilangkan dan sebagainya, berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh instansi terkait,” tutupnya.(Arliandie)
Editor: HIdayat