MENARAnews, Jayapura (Papua) – Puluhan aparat Kepolisian Polresta Jayapura bersiaga di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Abepura pasca terjadinya keributan di dalam area ruang tahanan narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Abepura yang dilakukan oleh Ablekma Asso (narapidana kasus pembunuhan).
“Yang bersangkutan melakukan aksi keributan di dalam area ruang tahanan dikarenakan massa penahanannya dari lembaga pemasyarakatan Kelas II A Abepura sudah habis tetapi masih ditahan dalam lembaga permasyarakatan kelas II A Abepura,”kata Hamka Abdullah, SE Kepala Kesatuan Pengamanan lapas Kelas IIA Abepura, saat di temuai di lapas, Selasa (9/8/2016).
Selain itu, Ablekma Asso juga tidak mau ruang tahanannya dikunci oleh petugas lapas Kelas II A Abepura dan meminta kejelasan kepada Kepala Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Abepura tentang massa penahannya di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Abepura.
“Ia di menolak ruang tahananya di kunci petugas lapas,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Abepura, Bagus Kurniawan memberikan penjelasan kepada Narapidana Ablekma Asso, bahwa surat dari Mahkamah Agung No. 492/2016/S.220.TAH/PP/2016/MA bahwa narapidana atas nama Ablekma Asso diperpanjang massa penahannya selama 60 (Enam puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 September 2016.
“Kami dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Abepura akan tetap berkoordinasi kepada Mahkamah Agung dalam kasus khusus yang diterima oleh Ablekma Asso,”katanya. (Surya)