MENARAnews, Medan (Sumut) – Polsek Patumbak berhasil ringkus pelaku penculikan bayi, Leni (36) warga Kota Baru Bangkinang, Pekanbaru pelaku penculikan bayi ditangkap di Pancurbatu, Deli Serdang pada Sabtu (30/7/2016).
Kepada wartawan, Kapolsek Patumbak AKP Abdal Junaedi SIK sebut pelaku ditangkap karena telah menculik seorang bayi yang masih berumur 11 bulan berinisial HS yang merupakan putri dari Hotmawati Sihombing (33) warga Jalan Saudara Gang Pantai III No 21 Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang.
“Laporan korban yang kita terima semenjak 30 Juli 2016 lalu mengaku anaknya diculik, pihak kita langsung bergerak cepat. Beruntung pelaku dapat dipancing oleh petugas dengan cara berpura – pura memesan anak untuk dibeli. Pelaku berhasil kita ringkus di Pancurbatu oleh petugas kita,” sebut Abdal didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi, Minggu (31/7/2016).
AKP Abdal membenarkan penculikan tersebut berawal pada Rabu (13/7/2016) dari perkenalan Hotmawati Sihombing (korban) pada pelaku di Patapahan Bangkinang, Riau. Saat itu korban sedang berkunjung ketempat keluarga disana. Karena pelaku dianggap bersahabat oleh korban keduanya pun semakin dekat. Korban pun memberitahu kepada pelaku bahwa dirinya ingin pulang ke rumahnya di Medan.
Menyambut cerita korban, pelaku langsung memerankan aksinya, secara pura-pura pelaku mengaku hendak pergi ke Binjai untuk bertemu keluarganya. Karena kepolosan korban, dia pun menawarkan untuk berangkat sama ke Medan dan saat itu pula pelaku diajak tinggal di rumah keluarga korban.
“Sekitar pukul 16.00 WIB pelapor bersama pelaku menaiki Bus Makmur menuju Medan. Korban yang merasa percaya kepada pelaku pun menitipkan tas dan handphone miliknya pada pelaku,” lanjut Abdal.
Keduanya tiba di Medan pada Senin (18/7/2016) pukul 12.00 WIB. Setelah turun dari bus, korban kembali masuk kedalam bus hendak mengambil barangnya yang ketinggalan sementara anaknya dititipkan pada pelaku saat itu beserta barang lainnya.
Pelaku yang berniat tidak baik langsung kabur membawa anak malang tersebut beserta barang – barang bawaan milik korban. Korban yang kembali dari bus makmur tersebut tidak melihat lagi pelaku berada ditempat. Korban yang panik langsung mendatangi Mapolsek Patumbak untuk membuat laporan. Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) yang berjaga saat itu langsung merespon laporan korban, laporan diterima dengan baik dan petugas pun bergerak melacak pelaku.
“Pelaku dijatuhi Pasal 83 Jo Pasal 76 F dari UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Pelindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” terang AKP Ferry Kusnadi memperjelas pernyataan Kapolsek.
Pelaku saat ditanyai wartawan mengaku tidak ada niat untuk menjual anak korban.
“Aku gak ada niat culik atau jual anak itu bang, karena geramnya aku sama anak itu makanya kubawa untuk ku asuh aja bukan kujual,” bebernya kepada wartawan.
Namun saat ditanya kenapa dia datang saat dipancing oleh petugas yang berpura – pura menjadi pembeli anak korban, dirinya hanya terdiam sambil tertunduk enggan menjawab pertanyaan wartawan. (Ded)