MENARAnews, Pangkalan Bun (Kalteng) – Dalam Rangka memberantas peredaran narkoba di “Bumi Marunting Batu Aji” (sebutan Kab. Kotawaringin Barat), Polres Kobar memusnahkan barang bukti 124,95 gr sabu dan disaksikan oleh Bupati Kobar, Dandim 1014/Pbn, Kajari Pangkalan Bun, dan perwakilan Lanud Iskandar. (02/08/2016)
Kapolres Kobar, AKBP Heska Wahyu Widodo, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil tangkapan terhadap empat tersangka selama periode bulan Juni-Juli 2016.
“Ada 4 tersangka yang satu diantaranya adalah ibu rumah tangga dan status seluruhnya adalah pengedar semua.” ujarnya.
Secara keseluruhan Polres Kobar berhasil mengamankan 126,92 gr sabu atau senilai Rp 253.840.000,00. Namun, dari 126,92 gr tersebut hanya 124,95 gr diantaranya yang dimusnahkan, sedang sisanya dijadikan alat bukti persidangan dan keperluan laboratorium.
Terkait adanya ibu rumah tangga yang ikut ditangkap karena mengedarkan sabu, pihaknya memberikan dispensasi khusus berupa tahanan luar karena anaknya yang berusia 2,5 tahun menderita penyakit jantung.
“Ini demi alasan kemanusian.” timpalnya.
Sementara itu Bupati Kobar, Bambang Purwanto, menyambut baik acara pemusnahan barang bukti tersebut karena menunjukkan keseriusan Polres Kobar dalam memberantas peredaran narkoba di Kab. Kobar. Lebih lanjut, ia menyadari bahwa Kab. Kobar merupakan daerah yang sangat beresiko tinggi terhadap peredaran narkoba.
“Kobar merupakan gerbang menuju wilayah Prov. Kalteng karena memiliki moda transporatasi yang menghubungkan P. Kalimantan dengan pulau-pulau lainnya sehingga sangat beresiko terhadap peredaran narkoba.” imbuhnya.
Tak lupa, Bambang meminta peran aktif dari pemerintahan di tingkat desa hingga kecamatan untuk mewaspadai peredaran narkoba dan melaporkan ke aparat kepolisian apabila menemukan kecurigaan peredaran narkoba.
“Nanti identitas pelapornya kita jamin akan dirahasiakan.” tambahnya. (Riz)
Editor : Raudhatul N.