MENARAnews Kab. Mukomuko (Bengkulu) – Perusahaan crude palm oil (CPO) di Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, terancam angkat koper akibat polemik Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Perusahaan tersebut antara lain PT. Usaha Sawit Mandiri (USM) yang sementara ini baru mulai beroperasi dan PT. Karya Sawitindomas (KSM) serta PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA).
Dari hasil investigasi DPRD Mukomuko ditemukan adanya perubahan redaksional dalam Perda No. 6 Tahun 2012 tentang RTRW mengenai peruntukan kawasan Kecamatan Lubuk Pinang yang menurut DPRD seharusnya untuk kawasan pertanian berubah menjadi kawasan industri.
Sehingga konsekuensinya industri di kawasan tersebut harus dicabut izinnya dan dikembalikan ke peruntukannya sebagai kawasan pertanian.
Menyikapi hal tersebut, pihak PT. USM melalui Manager Perusahaan, Sardio, seperti yang diberitakan media lokal mengatakan, pendirian perusahaan berdasarkan izin yang lengkap dan pihaknya tidak mengetahui jika ada ketentuan Perda yang dilanggar.
“Kami bekerja sesuai izin yang lengkap, mengenai lokasi yang dilarang untuk mendirikan pabrik, itu diluar pengetahuan kami” ujarnya.
Ia pun menambahkan, masyarakat sekitar memberikan dukungan yang besar atas keberadaan pabrik ini sehingga pihaknya merasa tidak bersalah atas permasalahan ini.
Sementara untuk PT. KSM dan PT. SSJA, meskipun sudah beroperasi sebelum diterbitkan Perda tersebut, akan tetapi izin kedua perusahaan tersebut juga terancam dicabut jika mengacu pada Pasal 37 ayat (4) dan (6)Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Kedua pasal tersebut menegaskan jika terdapat kesalahan pemanfaatan ruang yang terbukti tidak sesuai dengan RTRW atau tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan RTRW maka dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai prosedur.
Pembatalan izin tersebut tentunya akan menimbulkan kerugian yang besar bagi perusahaan. Karena pembatalan tersebut bukan karena kelalaian perusahaan melainkan dapat dikatakan kelalaian Pemda, maka ganti rugi akan dibebankan kepada instansi pemberi izin terlebih khusus yaitu Pemda Mukomuko. (AL)