MENARAnews, Medan (Sumut) – Penegakan hukum terhadap perlindungan lingkungan hidup sepertinya semakin serius ditanggapi oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Mahkamah Agung (MA). Pasca dikeluarkannya Surat Keputusan MA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang penomoran perkara lingkungan hidup, MA tampaknya berupaya bisa bertindak profesional dalam memutuskan perkara perusakan lingkungan.
Guru Besar Universitas Parahyangan Bandung, Prof Dr Asep Warlan sebut bahwa salah satu masalah besar yang dihadapi terhadap penegakan hukum lingkungan hidup adalah perizinan. Asep sebut banyak izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang bertentangan dengan hukum lingkungan hidup.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak pemerintah daerah kabupaten maupun kota memberikan izin kepada korporasi yang ingin menggunakan lahan tanpa memperhatikan aspek lingkungannya,” sebut Asep sebagai narasumber dalam Lokakarya Penegakan Hukum Kebakaran Hutan & Lahan dan Training Implementasi Penomoran Perkara Lingkungan Hidup di Hotel JW Marriott Medan, Senin (15/8/2016).
Asep bilang kalau izin yang keluar kerap atas diskresi kepala daerah kepada pengusaha yang ikut membantu saat memenangkan salah satu calon kepala daerah. Utang saat Pilkada dibayar lewat keluarnya izin penggunaan lahan yang sering bertolak belakang dengan hukum lingkungan hidup.
“Pilkada sangat berpotensi mengeluarkan izin yang tidak taat administrasi, karena ada pengusaha yang mendukung saat Pilkada sehingga izin boleh keluar, ini kerap sekali terjadi di banyak daerah,” lanjutnya.
Bagi Asep ada ada lima fungsi penjaminan terhadap penegakan hukum lingkungan hidup diantaranya memastikan setiap ada kegiatan ada hukum yang jelas dan utuh dan dapat ditegakkan, penjaminan itu ditentukan oleh adanya izin dan pengawasan bahwa pembangunan terjadi atas izin yg efektif.
Selain itu, penjaminan dapat dilakukan kalau penyelenggara hukum yang profesional, didukung oleh ahli dan teknologi yang mapan serta memastikan penjaminan itu kalau ada kejadian yg dikembangkan dalam penelitian dan melahirkan kebijakan baru.
“Pembangunan berkelanjutan itu harus memperhatikan segala aspek terutama memperhatikan aspek lingkungan hidup. Izin itu dikeluarkan sebagai instrument pengendali, sebagai instrumen pencegahan dan harus diketahui oleh masyrakat banyak serta bebas diakses oleh siapa saja,” tandasnya. (Ded)