MENARAnews, Palangka Raya (Kalteng) – Semakin menjamurnya gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Palangka Raya menuai kritik dari sejumlah kalangan, dimana Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum yang dimiliki pemerintah kota setempat dinilai tidak berjalan dengan baik. Tidak hanya itu, bila dibanding dengan kabupaten lain di Kalteng, maka Pemerintah Kota Palangka Raya dianggap sulit mengatasi keberadaan para Gepeng tersebut.
Menyikapi hal tersebut Wakil Walikota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio, menepis bila selama ini, pihak Pemko tidak mampu dalam menangani persoalan menjamurnya para gelandangan dan pengemis itu.
“Saya lebih menyebutkan ini hanya musiman atau temporer, coba lihat saja kehadiran para Gepeng ini kerap terjadi bila saat Bulan Puasa Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri ataupun hari besar keagamaan tiba,” ungkap Mofit saat diwawancara, Selasa (9/8/2016).
Menurut Mofit, saat ini hanya bisa dihitung dengan jari saja jumlah gepeng yang berseliweran, sehingga kata dia, bukan berarti penanganan akan sulit.
”Ya, kami terima kasih sudah diingatkan oleh sejumlah kalangan, ataupun sudah dikonferasikan dengan kabupaten lain, yang mampu menangani persoalan gepeng. Yang pasti Pemko telah melakukan upaya,”ungkapnya.
Salah satunya lanjut Mofit, adalah agar masyarakat tidak membiasakan diri untuk memberikan uang saat para gepeng datang meminta.
“Nah, ini karena ada kebiasaan juga, seharusnya kalau mau ber amal sudah ada tempatnya, seperti lembaga penyalur amal atau sedekah,”ujarnya.
Sementara kritikan Perda Gepeng perlu direvisi, hal tersebut kata Mofit tidak akan dilakukan, terlebih Perda tersebut sejatinya melalui berbagai pandangan serta masukan selama ini, baik oleh pihak legislatif majupun eksekutif.
”Perdanya sudah diketok, jadi buat apa untuk direvisi,” tukasnya.
Sebelumnya anggota DPRD Kota Palangka Raya, Subandi pun tidak menepis bila Perda tentang ketertiban umum tersebut tidak berjalan sesuai yang diharapkan.
“Kan sudah jelas, penanganan Gepeng sesungguhnya telah diatur oleh Perda. Namun Perda tersebut tidak dilaksanakan dengan baik, ada kesan setengah hati dilakukan oleh pemerintah kota, mengingat jumlah Gepeng termasuk anak-anak punk tetap saja menjamur,”ungkapnya.
Selama ini lanjut dia, kalaupun ada dilakukan razia terhadap para gelandangan dan pengemis termasuk diantaranya anak-anak punk, tidak dilakukan secara berkelanjutan, terutama dalam hal penanganan sesuai substansi yang diatur pada perda tersebut.
“Jadinya ada kesan Perda tentang ketertiban umum ini tidak berjalan. Buktinya saja setelah dilakukan razia, gelandangan dan pengemis termasuk anak-anak punk, masih saja melakukan aktivitas yang menggangu kenyamanan dan ketertiban,”ungkap Subandi, di gedung DPRD Palangka Raya.
Semestinya lanjut Subandi, apabila Perda tersebut berjalan maka gepeng atau anak punk tidak akan ada di Kota Palangka Raya lagi.Namun kenyataan pengemis, gelandangan dan anak-anak punk kian bermunculan saja disejumlah kawasan kota.
Sebaiknya lanjut politisi Partai Golkar ini, apabila perda tersebut dianggap berkekurangan terutama dari sudut pandang substansi Perda, atau dianggap ada kelemahan dalam pengaturan yang mencerminkan kebijakan terhadap berbagai perbuatan yang terkait dengan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), maka sebaiknya ujar Subandi, lebih baik ditinjau ulang atau dilakukan revisi saja.(Agus Fataroni)
Editor : Raudhatul N.