MENARAnews, Way Kanan (Lampung) – Pengukuhan MPAL dan Semiloka Kabupaten Way Kanan dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Way Kanan. Acara Pengukuhan (MPAL) tersebut dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati Way Kanan, Ketua DPRD, Seluruh kepala (SKPD) Way Kanan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkopimda) serta seluruh Tokoh-tokoh Adat dan penyimbang marga yang ada di Kabupaten Way Kanan, Senin (01/8/16).
MPAL Kabupaten Way Kanan dan Semiloka bertema “Peranan MPAL Dalam Mengembangkan Bahasa dan Budaya Lampung Way Kanan” merupakan upaya melestarikan adat serta lembaga adat Kabupaten Way Kanan. Pemerintah Kabupaten telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 35 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat serta Lembaga Adat, yang dalam pelaksanaannya dibentuklah Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Way Kanan. Dalam Bab IV tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat. Pada pasal 8 (Delapan) : kedudukan Lembaga Adat adalah suatu wadah organisasi permusyawaratan/pemufakatan para kepala Adat (penyimbang Marga).
“Saya mengharapkan agar Kelembagaan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Way Kanan yang kita kukuhkan hari ini, benar-benar dapat menyatukan komitmen kita bersama untuk konsisten berjuang demi kelestarian norma dan adat istiadat serta pengembangan budaya khususnya di Kabupaten Way Kanan, dan dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam melaksanakan pembangunan, dan betul-betul merupakan salah satu wadah bagi masyarakat Way Kanan, sehingga dapat membangun tatanan sosial ditengah-tengah masyarakat yang berpihak pada rakyat, disamping menegakkan supremasi hukum, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun Kabupaten Way Kanan.” Ucap Bupati Way Kanan dalam sambutan dan pengarahannya.
Selain itu, Bupati Wway Kanan juga berharap hendaknya MPAL Lampung Kabupaten Way Kanan ini senantiasa tetap menjaga persatuan dan kesatuan sekaligus menunjukkan kemampuannya dalam mengantisipasi segala bentuk tantangan dimasa kini dan masa mendatang. Dengan kata lain, dapat tetap menjaga dan memelihara semangat kebersamaan, kekeluargaan dan kekompakan, sehingga dalam setiap penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan mengutamakan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Sebelum mengakhiri, Bupati Way Kanan mengajak seluruh warga yang tergabung dalam MPAL Way Kanan, untuk bersama-sama menyamakan visi dan misi serta persepsi khususnya dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Way Kanan yang tercinta ini, dengan mempedomani tiga hal dalam kehidupan politik, yaitu Konstitusi, Demokrasi dan Supremasi Hukum.(D.A)