MENARAnews, Tubaba (Lampung) – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2017 Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017 menggunakan sistem Online .
“Untuk Pilkada serentak tahun ini sudah ada PKPU yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pilkada yang baru yaitu UU No. 10 tahun 2016 dimana semua berbasis online. Mulai dari Sidalih (sistem pendaftaran pemilih) sehingga semua warga yang sudah memiliki hak pilih dapat mengakses dimanapun mereka berada menggunakan internet, apakah sudah terdaftar sebagai daftar pemilih atau belum. Begitu juga dengan Silon (sistem informasi pencalonan)” ungkap Ketua KPU Tubaba dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Pencalonan dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada Kabupaten Tubaba 2017 bertempat di Kantor Sekretariat KPU Tubaba pada hari Jumat (5/8/2016), pukul 09.45 WIB.
Selain itu, Ismanto menambahkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyosialisasikan tahapan Pilkada 2017 sehingga tidak menjadi bahan pertanyaan.
“Perlu untuk diketahui bahwa tahapan Pilkada Tubaba sudah dimulai dari sekarang, yaitu tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan, jikalau ada yang berminat maju melalui jalur perseorangan” ujarnya.
Ismanto juga menjelaskan tahapan pencalonan Pilkada 2017 yang akan diikuti oleh para bakal calon baik melalui jalur perseorangan maupun jalur Parpol.
“Tanggal 6 sampai 10 Agustus 2016 diinformasikan sebagai waktu penyerahan dukungan dari jalur perseorangan. Untuk Parpol yaitu 19 sampai 21 September 2016. Dokumen diserahkan ke Sekretariat KPU Tulang Bawang Barat di Jl. Diponegoro No. 10 Mulyo Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Devisi Teknis KPU Tubaba Gatot menyampaikan bahwa Aplikasi Silon tersebut memudahkan bara balonkada dalam penyerahan syarat pencalonan.
“Untuk kelengkapan informasi terkait pencalonan dan tahapan Pilkada 2017, dapat melihatnya dalam PKPU no. 4 tahun 2016 dan PKPU no. 5 tahun 2016 yang merupakan turunan dari UU No. 10 Tahun 2016” ujarnya.
Gatot juga menjelaskan poin-poin penting persyaratan pencalonan Pilkada 2017 yang harus dipenuhi oleh para balonkada jalur peraseorangan, diantaranya adalah Balonkada harus mendapatkan dukungan sebesar 10 persen dari seluruh warga atau 20.264 orang warga yang tersebar minimal di 5 kecamatan se-Kabupaten Tubaba. (RZ)