MENARAnews, Banda Aceh (Aceh) – Sebagai bentuk realisasi pelaksanaan ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) RI melakukan sosialisasi kepada sejumlah perwakilan dari dinas pemerintahan yang terkait di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh. Sosialisasi yang bertujuan untuk mendorong pemerintahan daerah agar membentuk suatu kebijakan daerah yang dapat mengurangi persaingan antar pelaku usaha yang tidak sehat.
Komisioner KPPU, Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E, M.S menjelaskan, salah satu bentuk persaingan tidak sehat adalah ketika para pedagang yang seharusnya saling bersaing, namun mereka bersekongkol untuk membuat harga. Hal ini menciptakan suatu kartel atau kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
“Misalnya, barang A yang seharusnya dijual 80 oleh pedagang, namun karena adanya kartel, barang tersebut dijual seharga 100,” kata Tresna Priyana Soemardi.
Tresna Priyana Soemardi juga menambahkan, ke depannya Pemerintah Daerah diharapkan dapat membentuk suatu regulasi yang membatasi pelaku usaha untuk melakukan kartel. (AM)